POSKOTA.CO.ID - Bagi nasabah harus berhati-hati jika ingin pinjaman uang di aplikasi pinjol legal maupun ilegal.
Banyak risiko yang akan dihadapi nasabah jika gagal bayar hutang pinjol tersebut.
Menurut akun channel YouTube FintechID menjelaskan banyak risiko dihadapi nasabah jika gagal bayar hutang di aplikasi pinjol.
Salah satunya nama kalian di Slik OJK akan dinilai buruk.
Selain itu, jika gagal bayar kalian nasabah akan menghadapi ancaman dari Debt Collector atau DC pinjol pihak aplikasi.
Selain itu, data kalian di hape masing-masing nasabah gagal bayar akan bisa disadap.
Salah satunya fitur lacak lokasi nasabah oleh pihak aplikasi pinjol.
Pihak aplikasi pinjol bisa melacak keberadaan nasabah yang gagal bayar hutang pinjolnya.
Sebab pada saat kalian pinjam uang di aplikasi pinjol dan menginstal aplikasi tersebut.
Fitur lokasi nasabah dimintai oleh pihak aplikasi tersebut.
Hal itu lah yang menyebabkan keberadaan nasabah bisa terlacak oleh pihak aplikasi.
Menurut channel YouTube FintechID ada cara yang bisa antisipasinya.
Dengan tidak mengaktifkan fitur lokasi di hp para nasabah yang gagal bayar.
Hal itu bisi meminimalisir penyadapan lokasi para nasabah oleh pihak aplikasi pinjol.
FintechID juga menyarankan kepada warga untuk selalu berpikir panjang dan tahu risiko yang akan dihadapi jika kalian akan meminjam uang di aplikasi pinjol.