Komisi III DPR RI Desak Kejagung Ungkap Otak Pelaku Penyuapan 3 Hakim PN Surabaya

Kamis 24 Okt 2024, 13:46 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Humas DPR)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Humas DPR)

POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengungkap otak pelaku penyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuhan.

Dirinya pun mendukung langkah Kejaksaan Agung RI dalam mengungkap skandal yang menimpa sistem peradilan tersebut. 

Selain itu politisi Partai NasDem itu pun yakin bahwa Kejaksaan Agung akan berani mengungkap sosok dalang di balik kasus penyuapan itu. "Semoga bisa mengungkap dalang dibalik kasua penyuapan hakim," tegas Sahroni kepasa wartawan di Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024.

Ditambahkan Sahroni, tiga hakim tersebut telah menjatuhkan vonis yang tidak masuk akal. Dengan begitu maka dapat dipastikan ketiga hakim itu patut dicurigai menerima suap miliaran rupiah untuk membebaskan terdakwa kasus pembunuhan.

"Ketiga hakim ini kan yang membuat putusan tidak masuk akal di kasus Ronald Tannur. Jadi patut diduga arahnya ke sana," tegasnya.

Dirinya berharap Komisi Yudisial (KY) agar meningkatkan kinerjanya, terutama dalam aspek pengawasan terhadap hakim. Hal ini menjadi ironis mengenai kasus suap yang dilakukan bersama-sama oleh tiga hakim sekaligus.

Untuk itu, Sahroni pun patut khawatir bahwa kejadian serupa pun tidak menutup kemungkinan terjadi praktek-praktek yang sama di daerah lain.

"Masa semudah itu hukum dan keadilan kita dibeli? Jadi tolong KY harus pantau kinerja para hakim dengan lebih baik lagi," tegasnya.

Dirinya pun meminta kepada para hakim untuk senantiasa menjaga integritas dan hati nurani dalam menjalankan tugasnya.

“Dan untuk para hakim, saya minta tetap jaga integritas, profesionalitas, dan hati nurani. Amanah jabatan hakim itu dipertanggungjawabkan dunia akhirat, jangan pernah coba main-main dengan hal itu,” papar Sahroni.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.

Ketiga hakim tersebut antaralain ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Tidak hanya itu, Kejagung pun menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR (Lisa Rahmat) sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik mengamankan barang bukti dari enam lokasi berupa uang tunai dari mata uang rupiah, dolar AS, ringgit Malaysia, dolar Singapura, yang berjumlah miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Lisa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP selaku pemberi suap.

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Guna memudahkan penyidikan dikatakan Abdul, tiga orang hakim yang ditangkap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sedangkan pengacara Lisa selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Berita Terkait

DPR Setengah Hati Berantas Korupsi

Rabu 30 Okt 2024, 08:04 WIB
undefined

News Update