Logo PDI Perjuangan, PTUN Jakarta menolak Gugatan PDI Perjuangan. (Net)

NEWS

Gugatan PDI Perjuangan Ditolak PTUN Jakarta Terkait Penetapan Presiden dan Wapres

Kamis 24 Okt 2024, 20:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Gugatan PDI Perjuangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih ditolak Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

"1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)," begitu bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024.

Sidang putusan itu digelar pada Kamis 24 Oktober 2024, sejak masuk gugatan pada 2 April 2024 lalu.

Sidang berjalan selama 18 hari sejak pertama digelar pada Kamis 30 Mei 2024 dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat.

Dalam hal ini, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024. Gugatan terdaftar dengN nomor registrasi Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Pada gugatannya tesebut PDI Perjuangan meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Inti gugatan tersebut ialah PDI Perjuangan, KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam petitumnya, PDI Perjuangan juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024–2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Tags:
Gugatan PDI Perjuanganptun jakartaPresiden RI Prabowo Subianto

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor