Saldo dana bansos KJP Plus tahap 1 tahun 2024 telah dicairkan sejak awal Oktober 2024. (Foto: PosKota/Saffa Sabila)

EKONOMI

Nomor Rekening Bank DKI Siswa Ini Dikirimi Rp420.000 Saldo Dana Bansos KJP Tahap 1 Tahun 2024, Cek Juga NISN Anda!

Rabu 23 Okt 2024, 21:51 WIB

POSKOTA.CO.ID - Berikut ini informasi seputar saldo dana bansos KJP Tahap 1 Tahun 2024 Rp420.000 yang sudah cair ke rekening bank DKI sejumlah siswa.

Salah satu bantuan sosial (bansos) yang juga disalurkan pada bulan ini adalah bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Bantuan ini dicairkan oleh Pemprov DKI pada 4 Oktober 2024 lalu kepada para peserta didik yang berdomisili di Jakarta.

Subsidi dana KJP Plus ini menyasar peserta didik kurang mampu yang masih kesulitan dalam mendapatkan akses ke pendidikan.

Dengan adanya bantuan ini, para siswa yang terdaftar sebagai penerimanya diharapkan bisa terbantu.

Adapun, siswa yang berhak jadi penerima bansos KJP Tahap 1 tahun 2024 di Oktober ini adalah mereka yang Nomor Induk Siswa Nasionalnya terverifikasi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, mereka juga haruslah siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening setelah 30 Juni 2024.

KJP disalurkan ke seluruh siswa, mulai dari tingkatan sekolah dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Kejuruan (SMK),

Pada penyaluran tahap 1 ini, total ada sebanyak 533.649 peserta didik yang mendapatkan bantuan KJP.

Bila dirincikan, peserta didik yang menerima bantuan, yakni 240.966 siswa SD/MI, 152.854 siswa SMP/MTS, 50.843 siswa SMA/MA, 87.906 siswa SMK, dan 1.080 PKBM.

Untuk mengetahui apakah nama Anda tercatat jadi penerima dana bantuan KJP, simak caranya di bawah ini.

Cara Cek Penerima KJP 2024

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama dan NISN nya terdata jadi penerima KJP, Anda dapat mengikuti panduan di bawah ini.

  1. Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Ketik nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
  4. Ketik 4 huruf kode yang ada dalam kotak kode
  5. Selanjutnya klik tombol "Cari Data"
  6. Sistem kemudian akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang dimasukkan.

Syarat Dokumen untuk Daftar KJP Plus

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri jadi penerima KJP PLus dapat menyimak sejumlah persyaratan di bawah ini.

  1. Surat permohonan kepada gubernur (format standar disediakan sekolah)
  2. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP orang tua/wali peserta didik

Dokumen-dokumen tersebut dibawa oleh orang tua/wali peserta didik ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran.

Saat ini pendaftaran KJP Plus telah ditutup. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri dapat menunggu pembukaan di tahap berikutnya.

Syarat menjadi penerima KJP Plus

Untuk menjadi penerima KJP Plus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
  2. Menggunakan angkutan umum.
  3. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
  4. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
  5. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
  6. Daya pemanfaatan internet rendah.
  7. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Besaran Dana Bantuan KJP 

1. SD/MI

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. 

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

2. SMP/MTS

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

3. SMA/MA

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

4. SMK

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan. 

Demikian informasi mengenai nominal dana bantuan KJP Plus Tahap 1  beserta cara cek penerima bantuan Oktober 2024.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Saldo danasaldo dana bansosbansosKartu Jakarta PintarKJP PLusnomor induk siswa nasional

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor