POSKOTA.CO.ID - Lebih dari 25.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) masih belum mencairkan bantuan yang telah ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka.
Bagi KPM yang sudah memiliki saldo bantuan, baik PKH maupun BPNT, diimbau untuk segera melakukan pencairan.
Nominal bantuan yang cair bervariasi, mulai dari Rp300.000, Rp400.000, Rp600.000, hingga Rp900.000, dan sebagian bantuan bahkan didistribusikan dalam bentuk barang seperti beras.
Pentingnya Segera Mencairkan Bantuan
Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, percepatan pemanfaatan dana bantuan sosial ini sangat penting. Surat tersebut berisi instruksi kepada pendamping sosial PKH di seluruh Indonesia agar memastikan bahwa para KPM yang belum mencairkan bantuannya segera melakukan transaksi sebelum tenggat waktu 31 Oktober 2024.
Jika bantuan tidak dicairkan sebelum tanggal tersebut, saldo bantuan bisa ditarik kembali oleh pihak bank penyalur dan dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu, sangat penting bagi KPM untuk segera memeriksa saldo KKS mereka dan mencairkan bantuan secepat mungkin.
Mekanisme Pencairan Bantuan
- Bantuan yang Sudah Tersedia: KPM yang saldonya sudah tertop-up di kartu KKS diimbau untuk segera mencairkan bantuan tersebut, baik dalam bentuk uang tunai maupun barang.
- Distribusi Kartu KKS dan Buku Tabungan: Bagi KPM yang belum menerima kartu KKS atau buku tabungan, pendamping sosial akan berkoordinasi dengan bank penyalur untuk mendistribusikan kartu dan buku tabungan tersebut agar pencairan bantuan dapat segera dilakukan.
- Tenggat Waktu Pencairan: Pencairan bantuan sosial PKH harus dilakukan sebelum 31 Oktober 2024. Setelah tanggal tersebut, bantuan yang belum dicairkan akan ditarik kembali.
Bantuan yang Cair Pada 23 Oktober 2024
Pada hari ini, berbagai bantuan telah dicairkan, termasuk bantuan pangan berupa beras 10 kg dan BLT Dana Desa. Pencairan dana bantuan bersifat regional, dengan jadwal pencairan yang bervariasi antara satu daerah dan daerah lainnya
Selain itu, BLT Dana Desa yang diberikan setiap bulan dengan nominal Rp300.000 juga terpantau mulai disalurkan. Beberapa desa mencairkan bantuan ini dalam periode 1 hingga 3 bulan sekaligus, dengan jumlah bantuan yang diterima KPM mulai dari Rp300.000 hingga Rp900.000, tergantung pada kebijakan desa setempat.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Bantuan Belum Cair?
Bagi KPM yang merasa belum menerima bantuan atau belum mencairkan saldo bantuan PKH atau BPNT, sangat disarankan untuk segera memeriksa saldo KKS mereka.
Jika saldo sudah tersedia, segera lakukan pencairan sebelum tenggat waktu 31 Oktober 2024. Jangan menunggu hingga terlambat, karena saldo yang tidak dicairkan akan ditarik kembali.
Jika bantuan tidak segera diperlukan, disarankan untuk tetap mencairkannya dan menyimpannya di rekening lain, agar tetap aman dan tidak hilang.
Pendamping sosial memiliki peran penting dalam mempercepat proses pencairan bantuan sosial. Mereka diinstruksikan untuk memantau dan membantu KPM yang belum melakukan transaksi.