Kriteria ini berhak menjadi penerima Bansos PKH 2024 (Poskota/Wildan Apriadi)

EKONOMI

KPM yang Memiliki Komponen Ini dalam Kartu Keluarga Berhak Terima Dana Bansos PKH Rp1.500.000, Saldo Bantuan Cair ke Rekening BRI, BNI, Mandiri

Rabu 23 Okt 2024, 16:41 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu dalam berbagai kategori atau komponen.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bansos PKH adalah mereka yangtercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Agar terdata sebagai calon penerima bantuan, dibutuhkan proses validasi dan verifikasi identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap KPM.

Proses ini dimaksudkan untuk memastikan keakuratan informasi calon penerima dan supaya penyaluran saldo dana bansos PKH tepat sasaran.

Pencairan saldo dana bansos PKH sendiri akan disalurkan melalui rekening ATM Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.

Apa Itu Bansos PKH?

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada masyarakat atau keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.

Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Bansos PKH memiliki beberapa kategori dan komponen beragam dengan nominal besaran saldo dana yang diterima pun bervariatif.

Salah satu kategori yang diprioritaskan adalah siswa sekolah dari berbagai jenjang pendidikan yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Khusus untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang sudah terdata sebagai penerima bansos PKH, akan menerima pencairan saldo dana sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.

Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, calon penerima, dalam hal ini orang tua siswa, harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Syarat Penerima PKH 2024

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.
  2. Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
  3. Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.
  4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia

Anda bisa langsung memantau status Anda melalui situs resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut ini:

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
  2. Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak kode.”
  5. Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.

Namun, jika Anda merasa layak masuk kategori ini dan memenuhi syarat untuk jadi penerima bansos PKH, Anda dapat mendaftarkan sendiri dengan cara di bawah ini:

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Offline

Pastikan Anda memenuhi persyaratan untuk jadi penerima bansos PKH, cek status NIK KTP Anda dalam DTKS secara berkala.(*)

DISCLAIMER: Bansos PKH dalam judul dan artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id.


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
saldo dana bansosdana bansosBantuan sosialbansospkhnomor induk kependudukan

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor