Bansos PKH Kemensos, Simak Informasi Terbaru, Syarat, dan Cara Daftar di Sini

Rabu 23 Okt 2024, 19:20 WIB
Temukan informasi terkini seputar Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Temukan informasi terkini seputar Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan miskin.

Tujuannya adalah untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Bansos PKH diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan secara bertahap melalui Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk menjadi penerima bansos PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Memiliki komponen PKH, yaitu:
    1. Ibu hamil/nifas
    2. Anak usia dini (0-6 tahun)
    3. Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
    4. Penyandang disabilitas berat
    5. Lanjut usia (di atas 70 tahun)

Cara Daftar Bansos PKH

Jika Anda merasa memenuhi syarat dan ingin mendaftar sebagai penerima bansos PKH, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Mendaftar DTKS
  2. Pengajuan
  3. Musyawarah Desa
  4. Verifikasi
  5. Penetapan

Besaran Bansos PKH

Besaran bansos PKH yang diterima oleh KPM bervariasi tergantung pada komponen yang dimiliki. Berikut adalah rincian besaran bantuan per tahun:

  • Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000
  • Anak SD: Rp900.000
  • Anak SMP: Rp1.500.000
  • Anak SMA: Rp2.000.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000
  • Lanjut usia (di atas 70 tahun): Rp2.400.000

Jadwal Pencairan Bansos PKH

Bansos PKH disalurkan secara bertahap dalam empat tahap, yaitu:

  • Tahap 1: Januari - Maret
  • Tahap 2: April - Juni
  • Tahap 3: Juli - September
  • Tahap 4: Oktober - Desember

Informasi Tambahan

  • PKH merupakan program bantuan sosial yang berkelanjutan, namun KPM akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
  • KPM PKH memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan dan komitmen program, seperti memeriksakan kehamilan, membawa anak ke posyandu, dan menyekolahkan anak.
  • Jika terdapat kendala atau pertanyaan seputar bansos PKH, Anda dapat menghubungi call center Kemensos di nomor 171 atau mengunjungi situs web resmi Kemensos di kemensos.go.id.

Cek Penerima Bansos PKH

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs web resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Dengan mengetahui informasi terbaru seputar bansos PKH, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan optimal dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Berita Terkait
News Update