POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah melakukan validasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang layak menerima bantuan sosial (bansos).
Hasil dari validasi ini memastikan bahwa data pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) telah dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui DTKS, mereka berhak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan total nilai Rp2.400.000 per tahun.
Bansos ini diberikan untuk mendukung warga berpenghasilan rendah yang rentan secara ekonomi.
Selain itu, verifikasi juga dilakukan pada data Kartu Keluarga (KK) sebagai bagian dari proses penerimaan bantuan.
BPNT diberikan untuk keluarga yang terdaftar dalam DTKS, sementara PKH bertujuan mengurangi angka kemiskinan melalui bantuan tunai bersyarat.
Proses Penyaluran Bansos Rp2.400.000
KPM BPNT menerima bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan. Jika pencairan dilakukan dua bulan sekali, KPM akan mendapatkan Rp400.000, atau Rp600.000 jika pencairan berlangsung setiap tiga bulan.
Bantuan ini juga berlaku bagi lansia dan penyandang disabilitas berat dalam program PKH, yang disalurkan per dua bulan dengan jumlah Rp400.000, atau Rp600.000 setiap tiga bulan.
Setiap bulan, verifikasi data penerima dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos RI.
Tahapan Penyaluran BPNT dan PKH
Penyaluran bantuan sosial dilakukan bertahap. Jika pencairan dilakukan dua bulan sekali, bantuan akan diberikan sebanyak enam kali dalam setahun.
Namun, jika dilakukan tiga bulan sekali, bantuan akan disalurkan empat kali. Dana bantuan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.