Pinjol ilegal kini punya modus baru, mencuri data pribadi. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

EKONOMI

Waspada! Pinjol Ilegal Incar Data Pribadi, Bukan Beri Pinjaman

Selasa 22 Okt 2024, 12:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya kebutuhan masyarakat akan pinjaman online (pinjol), pelaku kejahatan siber terus mengembangkan modus operandinya.

Jika dulu pinjol ilegal identik dengan bunga tinggi dan penagihan kasar, kini muncul modus baru yang lebih berbahaya, mencuri data pribadi tanpa mencairkan pinjaman.

Modus ini berawal dari aplikasi pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan dan proses pengajuan yang sangat cepat. Calon korban diiming-imingi syarat mudah dan pencairan dana instan.

Modus Pinjol Ilegal

Tanpa disadari, korban diminta untuk mengisi data pribadi yang sangat detail, termasuk foto KTP, NPWP, slip gaji, bahkan akses ke kontak dan galeri foto di ponsel.

Setelah data dikumpulkan, aplikasi pinjol ilegal ini tidak kunjung mencairkan pinjaman. Korban yang menagih janji justru dihadapkan dengan berbagai alasan dan dalih.

Pada akhirnya, pinjaman tak kunjung cair, sementara data pribadi korban telah jatuh ke tangan pelaku.

Data pribadi yang dicuri ini sangat berharga bagi pelaku kejahatan. Mereka dapat memanfaatkannya untuk berbagai tujuan jahat, seperti:

Lalu, bagaimana cara mengenali dan menghindari modus pinjol ilegal ini? Berikut beberapa tips penting:

Jika Anda telah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal modus ini, segera laporkan ke pihak berwajib dan OJK.

Blokir akses aplikasi ke data pribadi Anda dan ganti password akun-akun penting.

Ingat, kewaspadaan adalah kunci utama dalam menghindari jebakan pinjol ilegal.

Jangan sampai data pribadi Anda jatuh ke tangan yang salah dan merugikan Anda di kemudian hari.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Tags:
pinjol ilegalFintech Ilegalpencurian datamodus penipuanpinjaman-onlineojkKeamanan DataPerlindungan Data Pribadipinjol

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor