POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) tidak jarang menjadi solusi terakhir untuk Anda saat membutuhkan uang atau dana cepat.
Dengan kemudahan akses dan persyaratan pinjol ini memang jadi aplikasi yang sangat bermanfaat saat keadaan mendesak. Namun, banyak juga yang salah kaprah jika semua pinjol adalah sama. Tidak semua pinjol aman dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Anda harus berhati-hati saat mendownload dan saat akan menggunakan aplikasi ini. Kenali perbedaan pinjol legal dan ilegal berikut ini.
Pinjol Legal
Pinjol legal adalah pinjol yang aman dan sudah terdaftar di OJK, berikut ciri-cirinya:
- Bunga dan Denda: Terbuka mengenai bunga dan denda maksimal yang dikenakan.
- Penagihan: Wajib ikuti sertifikasi atau aturan penagih oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Syarat Pinjaman: Perlu tahu tujuan pinjaman dan butuh dokumen untuk credit scoring.
- Pengaduan: Menyediakan sarana pengaduan dan wajib ditindaklanjut serta lapor OJK dan AFPI.
- Akses Data Pribadi: Hanya diizinkan akses kamera, microphone dan location pada hanphone pengguna.
Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal adalah pinjol yang belum atau tidak terdaftar di OJK, berikut ciri-cirinya:
- Bunga dan Denda: Tidak transparan dan kerap kenakan biaya dan denda sangat besar.
- Penagihan: Menagih dengan cara kasa, mengancam, tidak manusiawi dan melanggar hukum.
- Syarat Pinjaman: Cenderung sangat mudah dan tanpa tanya keperluan pinjaman.
- Pengaduan: Biasanya tidak menanggapi pengaduan dengan baik.
- Akses Data Pribadi: Minnta akses seluruh pribadi dalam handphone pengguna yang disalahgunakan untuk penagihan.
Maka dari itu, Anda harus mengetahui perbedaan antara pinjol legal dan ilegal sebelum terjebak dari jeratannya.
Jangan mudah tertipu dengan iming-iming pinjaman tanpa KTP yang tersebar di media sosial. Apalagi pengajuan pinjaman yang harus memberikan dana administrasi terlebih dahulu.
Bijaklah dalam melakukan pinjaman online, pastikan Anda mampu membayar cicilannya sesuai dengan perjanjian agar nama Anda tidak masuk ke daftar hitam.
Pastikan Anda menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel piliihan dan breaking news setiap hari.