POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi menerbitkan surat penting tertanggal 22 Oktober 2024, yang memberikan instruksi terkait penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT.
Surat ini menyampaikan empat poin penting yang harus diperhatikan, khususnya terkait percepatan pemanfaatan dan distribusi bantuan untuk periode Juli-Agustus 2024.
Dalam surat yang ditujukan kepada SDM PKH se-Indonesia itu, Kemensos menekankan beberapa hal penting hasil dari konsolidasi penyaluran bantuan periode Juli-Agustus termin 1 dan termin 2.
Poin Surat Kemensos
Berikut adalah beberapa poin utama yang disampaikan dalam surat tersebut, seperti dikutip dari kanal YouTube Ariawanagus.
1. KPM Segera Melakukan Transaksi
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dana bantuannya sudah masuk ke rekening, Kemensos menginstruksikan agar segera melakukan penarikan atau transaksi.
Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan dapat dimanfaatkan.
2. Distribusi Buku Tabungan atau KKS
Bagi KPM yang belum menerima buku tabungan atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kemensos menginstruksikan agar segera berkoordinasi dengan bank penyalur terkait pendistribusian buku tabungan atau KKS tersebut.
Langkah ini diharapkan mempercepat akses KPM terhadap dana bantuan.
3. Batas Waktu Percepatan hingga 31 Oktober 2024
Kemensos menetapkan tanggal 31 Oktober 2024 sebagai tenggat waktu percepatan pemanfaatan dana bansos dan distribusi buku tabungan atau KKS.
Artinya, KPM harus segera memanfaatkan bantuan dan mengurus dokumen terkait sebelum tenggat tersebut.
4. Instruksi Penyampaian Informasi ke Daerah
Surat ini juga menyampaikan agar informasi tersebut segera diteruskan ke koordinator wilayah di masing-masing daerah untuk memastikan proses penyaluran berjalan lancar.
KPM Belum Tarik Saldo Dana Bansos
Berdasarkan hasil konsolidasi per 14 Oktober 2024, terdapat sekitar 25.965 KPM yang belum melakukan transaksi atau penarikan saldo dana bantuan sosial.
Meski jumlah ini kecil dibandingkan jutaan penerima bantuan, Kemensos berharap seluruh KPM segera melakukan penarikan agar bantuan tersebut tidak hangus.
Untuk KPM yang merasa belum menarik bantuan periode Juli-Agustus, diimbau segera melakukan pengecekan dan penarikan agar bisa memanfaatkan dana bantuan tersebut secepat mungkin.
Selain itu, KPM yang belum menerima buku tabungan atau KKS diharapkan segera berkoordinasi dengan pendamping dan bank penyalur.
Percepatan Penyaluran untuk Periode Selanjutnya
Kemensos juga menegaskan pentingnya menyelesaikan pendistribusian dan pemanfaatan bantuan Juli-Agustus 2024 sebelum batas waktu, agar proses penyaluran bantuan untuk periode September-Oktober dan alokasi bantuan November-Desember dapat segera dimulai.
Bagi para KPM yang belum menerima bantuan atau masih menghadapi kendala, diimbau untuk segera mengecek status mereka melalui pendamping atau bank penyalur, agar tidak ada bantuan yang hangus atau dikembalikan ke negara.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.