Kategori Ini Tidak Bisa Mendapatkan Saldo Dana Bantuan dari Pemerintah, Benarkah? Simak Penjelasannya di Sini

Senin 21 Okt 2024, 16:41 WIB
Berikut kategori yang tidak boleh menerima bansos dari pemerintah.(pixabay/Udik_art)

Berikut kategori yang tidak boleh menerima bansos dari pemerintah.(pixabay/Udik_art)

POSKOTA.CO.ID - Kategori ini tidak boleh mendapatkan saldo dana bantuan sosial (bansos), namun ternyata masyarakat ini masih menerima bantuan tersebut, bagaimana?

Dikutip dari pemilik akun TikTok @Jihan**,  dalam kenyataannya masih ada masyarakat yang menerima bantuan dari pemerintah padahal ia tidak termasuk dalam kategori penerima bansos.

Beberapa bantuan yang diberikan oleh pemerintah antara lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Beras 10 Kg.

Bantuan yang diterima masyarakat ini digunakan untuk keperluan kebutuhan mendasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan. Hal ini sejalan dengan tujuan pemberian bantuan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima tersebut.

Kategori yang Tidak Mendapatkan Bansos

Pemilik akun TikTok @Jihan** mengatakan, beberapa kategori masyarakat yang tidak mendapatkan bansos dengan alasan kenapa masih bisa menerima bansos, yaitu:

  1. Perangkat Desa. Penyebabnya: Data KTP belum tercantum sebagai perangkat desa atau masih status lama.
  2. Aparatur Negeri Sipil (ASN). Penyebabnya: Ada kesalahan data dari Kementerian Sosial sehingga bantuan tersebut turun, maka diwajibkan untuk mengembalikan dana bansos yang telah diterima.
  3. Masyarakat dengan gaji di atas UMR. Penyebabnya: Laporan dari BPJS Ketenagakerjaan di bawah gaji UMR sehingga masih menerima bansos.

Kategori Penerima Bansos 

Adapun kategori masyarakat yang berhak menjadi penerima bansos dari pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI):

Penerima BPNT harus merupakan warga Indonesia yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):

Penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

3. Kategori Keluarga Tidak Mampu:

Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

4. Penghasilan Rendah:

Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.

5. Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, dan BUMN atau BUMD:

Penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

6. Tidak Menerima Bantuan Lain:

Penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

7. Bukan Pendamping Sosial PKH:

Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.

Itulah informasi mengenai masyarakat yang berhak dan tidak berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah. Simak terus update beritanya di website dan media sosial @kemensosri dan portal berita Poskota setiap hari.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

News Update