Ingin dapat bantuan ibu hamil dan balita dari pemerintah, berikut ini syaratnya.(pixabay/wondefulBali/edited Dadan)

EKONOMI

Catat Syaratnya! Begini Cara Mendapatkan Bansos Rp3.000.000 dari PKH 2024 Untuk Ibu Hamil dan Balita

Senin 21 Okt 2024, 20:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi ibu hamil dan balita yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) 2024, pemerintah menyediakan bantuan sosial sebesar Rp3.000.000 per tahunnya.

Bantuan ini bertujuan guna membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan, khususnya selama masa kehamilan dan masa pertumbuhan balita.

Agar ibu hamil dan balita bisa menerima manfaat dari bantuan ini, pastikan Anda sudah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh program tersebut.

Syarat utama untuk mendapatkan bansos PKH ini adalah, status kepesertaan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika NIK KTP dan data sudah terdaftar di DTKS, Anda bisa langsung memeriksa kelayakan penerimaan bansos PKH melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Di sana, Anda cukup memasukkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengetahui, apakah Anda sudah terdata sebagai penerima bantuan.

Proses pencairan bansos PKH ini, akan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dana bantuan PKH ini, akan langsung ditransfer ke rekening yang terhubung dengan kartu tersebut.

Ibu hamil akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau total Rp3.000.000 per tahunnya.

Sedangkan untuk keluarga dengan balita berusia di bawah enam tahun, berhak medapatkan bantuang dengan nominal yang sama, yaitu Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahunnya.

Cara Dapatkan Bansos PKH Untuk Ibu Hamil dan Balita

Besaran Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Kategori

Program PKH 2024 ini, merupakan upaya pemerintah guna membantu masyarakat yang membutuhkan.

Khususnya keluarga penerima manfaat (KPM), khusus untuk ibu hamil dan balita, agar bisa mendapatkan dukungan finansial dan kesehatan yang optimal. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansos 2024pkhSyarat mendapatkan Bansos PKH 2024

Dadan Triatna

Reporter

Dadan Triatna

Editor