Klaim Segera Bantuan Rp3.000.000 dari Bansos PKH 2024 untuk Ibu Hamil dan Balita, Simak Caranya di Sini!

Senin 21 Okt 2024, 20:17 WIB
Bansos PKH untuk ibu hamil dan balita, masih akan disalurkan oleh pemerintah di Oktober 2024 ini. (Poskota/Dadan)

Bansos PKH untuk ibu hamil dan balita, masih akan disalurkan oleh pemerintah di Oktober 2024 ini. (Poskota/Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 kembali memberikan bantuan sosial bagi kategori ibu hamil dan anak balita dengan nominal mencapai Rp3.000.000 per tahun.

Bantuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

Khususnya dalam rangka mendukung kebutuhan gizi, dan kesehatan ibu hamil serta tumbuh kembang anak balita.

Bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan program tersebut, segera klaim bantuan ini untuk mendapatkan manfaatnya.

Proses klaim bantuan PKH sangat mudah dilakukan. Langkah pertama adalah memastikan bahwa NIK KTP dan data diri Anda sudah tercatat di sistem PKH.

Untuk memastikannya, Anda dapat memeriksa status penerimaan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Cukup masukkan NIK KTP atau nomor KK, dan Anda akan mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH.

kelompok untuk penerima bansos PKH ini adalah, ibu hamil serta balita (usia 0-6 tahun).

Bantuan yang diberikan kepada ibu hamil tersebut, adalah sebesar Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahunnya.

Sedangkan untuk keluarga dengan balita berusia di bawah enam tahun, akan menerima bantuan dengan nominal yang sama, adalah Rp750.000 per tahapnya, atau Rp3.000.000 per tahunnya.

Bantuan tersebut, akan diberikan kepada mereka yang sudah terdaftar sebagai penerima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berita Terkait
News Update