POSKOTA.CO.ID – Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kembali dicairkan hari ini, Senin 21 Oktober 2024.
Bantuan non-reguler berupa beras 10 kg ini dijadwalkan akan disalurkan pada sejumlah wilayah di Indonesia.
Bantuan pangan ini diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai alokasi untuk bulan Oktober, yang merupakan tahap ke-8 penyaluran.
Setelah tahap ini, akan ada satu pencairan lagi untuk alokasi bulan Desember, yang diprediksi mulai disalurkan pada bulan tersebut.
Bansos Beras 10 kg ini diberikan untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Pencairan Bansos di Berbagai Daerah
Pada 21 Oktober 2024, beberapa daerah telah dijadwalkan untuk menerima pencairan bantuan pangan ini.
Salah satu contoh daerah yang akan melaksanakan penyaluran adalah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Di wilayah tersebut, penyaluran bantuan akan dilakukan di beberapa kecamatan, termasuk Kecamatan Paya Bakong, Baktiya Barat, dan Tanah Jambo Aye.
KPM yang berada di wilayah ini diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk menerima bantuan.
Selain Aceh Utara, masih banyak daerah lain di Indonesia yang juga dijadwalkan untuk menyalurkan bantuan beras 10 kg pada tanggal yang sama.
Oleh karena itu, KPM di daerah lain juga disarankan untuk mengikuti informasi dari pemerintah setempat terkait jadwal dan lokasi penyaluran.
Persyaratan Pengambilan Bansos Beras 10 Kg
Bagi KPM yang telah mendapatkan jadwal pencairan pada 21 Oktober 2024, penting untuk memperhatikan persyaratan dokumen yang harus dibawa saat pengambilan bantuan.
Penerima manfaat diwajibkan membawa surat undangan berbarcode yang sudah diberikan sebelumnya, serta KTP asli.
Jika diperlukan, KPM juga dianjurkan untuk membawa Kartu Keluarga (KK) asli.
Itulah informasi mengenai penyaluran bansos yang dijadwalkan cair pada hari Senin, 21 Oktober 2024. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.