MOHON MAAF! NIK KTP dan KK Anda Tak Akan Lagi Terima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 

Minggu 20 Okt 2024, 20:45 WIB
Ilustrasi saldo dana Bansos PKH dan BPNT untuk pemilik NIK KTP dan KK tercatat di DTKS. (Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

Ilustrasi saldo dana Bansos PKH dan BPNT untuk pemilik NIK KTP dan KK tercatat di DTKS. (Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

POSKOTA.CO.ID – Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan ciri seperti ini tak akan lagi menerima saldo dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Seperti apa ciri seseorang yang tak akan lagi menerima bantuan dari pemerintah, simak ulasannya dalam artikel ini.

Pemerintah kini telah menetapkan tiga kelompok yang tidak lagi berhak menerima bantuan sosial, baik PKH atau pun BPNT.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang masih tergolong keluarga miskin atau tidak mampu.

Berikut adalah tiga kelompok yang tidak lagi akan mendapatkan bantuan PKH dan BPNT:

1. Keluarga yang Sudah Dinyatakan Mampu oleh Pemerintah Setempat

Kelompok pertama yang tidak akan lagi menerima bantuan adalah keluarga yang sudah dinyatakan mampu oleh pemerintah setempat. 

Dengan kata lain, keluarga yang telah lolos dari kategori miskin atau rentan miskin setelah dilakukan verifikasi akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan PKH maupun BPNT. 

Verifikasi ini dilakukan berdasarkan evaluasi dari pemerintah daerah terkait kondisi ekonomi penerima bantuan.

2. Keluarga yang Terdeteksi Memiliki Penghasilan di Atas UMR/UMP

Kelompok kedua yang juga tidak lagi berhak menerima bantuan sosial adalah keluarga yang anggota keluarganya memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang berpenghasilan di atas standar UMR atau UMP, bantuan sosial untuk keluarga tersebut tidak akan dibayarkan lagi. 

Hal ini dilakukan agar program bantuan sosial benar-benar diarahkan kepada mereka yang lebih membutuhkan.

3. Keluarga dengan Anggota ASN, TNI, Polri, dan P3K

Berita Terkait

News Update