Bansos Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap I Oktober 2024 Cair! Saldo Dana Rp450.000 Terkirim ke Bank DKI, Cek Status Penerima Sekarang

Minggu 20 Okt 2024, 14:17 WIB
Pencairan KJP Plus tahap I Oktober 2024 dan cara cek status penerimaan saldo dana bansos Rp450.000 ke Bank DKI. (Disdik DKI Jakarta)

Pencairan KJP Plus tahap I Oktober 2024 dan cara cek status penerimaan saldo dana bansos Rp450.000 ke Bank DKI. (Disdik DKI Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Bansos Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap I Oktober 2024 sudah cair! Saldo dana maksimal Rp450.000 terkirim ke Bank DKI. Cek status penerima sekarang di sini. 

Bantuan dana khusus untuk pelajar yang dari keluarga tidak mampu dan tinggal di Jakarta ini telah disalurkan. 

Peserta didik mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dapat menarik uangnya di Bank DKI. 

Kapan pencairannya dimulai? Berapa dana yang didapatkan? Berikut ini simak secara lengkap. 

Pencairan KJP Plus Tahap I Oktober 2024

Dilansir dari akun Instagram resmi @upt.p4op, pencairan bansos untuk pelajar Jakarta ini dicairkan sejak 4 Oktober 2024. 

Sebanyak 533.649 peserta didik menerima saldo dana bantuan tersebut. Rinciannya, 240.966 pelajar SD/MI, 152.854 peserta didik SMP/MTs, 50.843 siswa SMA/MA, 87.906 murid SMK, dan 1080 dari PKBM. 

"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 bulan September dilaksanakan mulai 4 Oktober 2024," tulis caption pada postingan. 

Maka, itu berarti KJP Plus tahap I untuk September, baru dicairkan pada Oktober 2024. Orang tua/wali dapat mengecek rekening Bank DKI secara berkala. 

Pengertian KJP Plus 

KJP Plus merupakan bansos dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.

Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Secara berkala tiap bulannya, penyaluran dana bansos ini selalu dilakukan. Diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan PKBM. 

Besaran Dana KJP Plus 

1. SD/MI

Berita Terkait

News Update