POSKOTA.CO.ID - Bagi namanya yang sudah tercatat sebagai penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KPJ Plus), cukup gampang caranya.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), merupakan program strategis guna memberikan akses bagi siswa warga DKI Jakarta untuk pendidikan.
Program tersebut menyasar masyarakat dari kalangan yang tidak mampu untuk menempuh pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi.
Adapun tujuan dari KJP Plus sendiri, adalah untuk meringankan biaya pendidikan seperti biaya SPP, biaya transportasi, pun dengan biaya buku.
Dilasnsir dari laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (5/9/2024) pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 September sudah mulai dilakukan sejak 4 September kemarin.
Proses pencairan tersebut, akan dilakukan secara bertahap mengingat setidaknya ada 533.649 peserta didik penerima KJP Plus.
Terkait syarat umum yang wajib dimiliki oleh penerima KJP ini, adalah sebagai berikut.
1. Pastikan peserta penerima manfaat dari bantuan pendidikan KJP Plus ini terdaftar aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Jangan lupa juga, sudah terdftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTK) Kemensos RI.
3. Peserta penerima program bantuan pendidikan ini, adalah berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan lainnnya yang bisa dipertanggungjawabkan.
4. Ingat, selama menjadi penerima bantuan pendidikan KJP Plus ini, siswa bersangkutan harus memenuhi kriteria dibawah ini.
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan angkutan umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
- Daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.