POSKOTA.CO.ID - Salah satu program bansos yaitu PIP memberikan saldo dana hingga Rp1.800.000 kepada siswa yang terdaftar.
Bantuan sosial ini diberikan secara khusus untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikannya seperti membeli seragam dan alat tulis serta membayar biaya transportasi.
Untuk mendapatkan bantuan sosial dari Program Indonesia Pintar (PIP), siswa harus masuk ke dalam kriteria.
Kriteria Penerima Bansos PIP
Berikut ini kriteria yang harus dipenuhi oleh siswa jika ingin mendapatkan bantuan sosial dari PIP:
1. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang bisa menerima bantuan dari PIP adalah merupakan yang sudah memiliki KIP artinya dudah memenuhi kriteria.
2. Siswa dari Keluarga Rentan Miskin
Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin masuk ke dalam kriteria penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
3. Siswa Berkondisi Khusus
Siswa dengan beberapa kondisi khusus di bawah ini berhak terima bantuan PIP:
- Yatim, piatu, atau yatim piatu
- Mengalami kelainan fisik atau mental
- Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
Melalui program bansos yang dikhususkan untuk siswa ini, bantuan akan diberikan kepada siswa yang sudah terdaftar.
Cara Cek Daftar Penerimaan Siswa
Periksa status penerimaan siswa melalui situs Kemdikbud dengan cara berikut ini:
- Buka situs www.pip.kemdikbud.go.id
- Setelah membuka situs, gulir layer hingga ke menu paling Bawah
- Cari kolom bertuliskan "Cek Penerima PIP"
- Isi Nomor Induk Siswa Nasional dan Nomor Induk Kependudukan dengan benar
- Masukkan hasil perhitungan yang tertera
- Klik "Cek Penerima PIP" untuk mendapatkan hasilnya
Jadwal Penyaluran Bansos PIP
- Tahap 1: penyaluran berlangsung selama bulan Februari hingga April
- Tahap 2: penyaluran berlangsung selama bulan Mei hingga September
- Tahap 3: penyaluran berlangsung selama Oktober hingga Desember
Nominal Bantuan Sosial PIP
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
Siswa jenjang SD, SDLB, maupun Paket A pada kelas 1 hingga 5 berhak mendapatkan Rp450.000 selama satu tahun dan kelas 6 mendapatkan Rp225.000 selama satu tahun.
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Siswa jenjang SMP, SMPLB, maupun Paket B pada kelas 7 hingga 8 berhak mendapatkan Rp750.000 selama satu tahun dan kelas 9 mendapatkan Rp375.000 selama satu tahun.
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Siswa jenjang SMA, SMK, SMALB, maupun Paket C pada kelas 10 hingga 11 berhak mendapatkan Rp1.800.000 selama satu tahun dan kelas 12 mendapatkan Rp900.000 selama satu tahun.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.