POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ini masuk daftar penerima dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000.
Pemilik NIK e-KTP tersebut adalah mereka yang memenuhi syarat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan dinyatakan layak mendapat bantuan.
Nama-nama yang sudah terpilih akan masuk ke data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sebagai penerima bansos PKH.
Adapun dana sebesar Rp2.400.000 akan diterima oleh komponen penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia).
Tentang PKH
PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membantu kebutuhan finansial.
Bansos ini ada di bawah kelola Kementerian Sosial (Kemensos) dan sudah berjalan sejak 2007. PKH juga masih berlanjut di kepemimpinan Presiden Prabowo.
Sebagai bantuan bersyarat, PKH memberikan akses kepada KPM untuk senantiasa memanfaatkan fasilitas pelayanan yang diberikan mulai dari pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial lainnya.
Ada beberapa komponen penerima PKH di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Besaran Bansos PKH
Berikut besaran bansos PKH yang diterima oleh masing-masing komponen KPM setiap tahunnya.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Pencairan dana bansos PKH dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtea (KKS) Merah Putih secara bertahap per dua bulan atau tiga bulan sekali.
Saldo akan masuk ke rekening KKS KPM sesuai bank penyalur yang terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.