POSKOTA.CO.ID – Apabila Anda memiliki utang pada layanan pinjaman online (pinjol), penting untuk menyadari bahwa mekanisme restrukturisasi utang juga dapat diterapkan, meskipun terdapat beberapa perbedaan dibandingkan dengan bank.
Pada dasarnya, restrukturisasi utang adalah proses pengaturan kembali pembayaran pinjaman, yang bertujuan memberikan kemudahan bagi debitur yang mengalami kesulitan dalam melunasi cicilan.
Lalu, bagaimana mekanisme restrukturisasi dalam layanan pinjol? Berikut adalah penjelasan yang dirangkum dari laman hukumonline.com.
Restrukturisasi Utang Pinjol
Restrukturisasi utang secara umum merujuk pada proses penataan ulang cicilan utang agar lebih sesuai dengan kondisi keuangan debitur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan restrukturisasi sebagai keringanan dalam pembayaran cicilan, yang umumnya dilakukan oleh bank dan lembaga pembiayaan.
Namun, dalam konteks pinjaman online, skema restrukturisasi memiliki karakteristik yang berbeda.
Di layanan pinjol, pemberi pinjaman berperan sebagai pihak yang menyalurkan dana, sedangkan perusahaan pinjol berfungsi sebagai perantara antara pemberi dan penerima pinjaman.
Karena perusahaan pinjol hanya sebagai platform, mereka tidak memiliki hak untuk mengambil keputusan mengenai pemberian restrukturisasi tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman.
Mekanisme Restrukturisasi Utang Pinjol
Berdasarkan OJK, perusahaan pinjol dapat melakukan restrukturisasi pinjaman melalui beberapa langkah berikut:
1. Pengajuan Permohonan oleh Penerima Dana
Debitur yang terkena dampak bencana dapat mengajukan permohonan untuk restrukturisasi utang. Perusahaan pinjol akan melakukan penilaian terhadap kelayakan permohonan tersebut.
2. Penilaian dan Analisis oleh Penyelenggara Pinjol
Perusahaan pinjaman online akan menilai permohonan restrukturisasi yang diajukan dan hasil evaluasi ini akan diserahkan kepada pemberi pinjaman (investor) untuk dipertimbangkan.
3. Persetujuan dari Pemberi Pinjaman
Pemberi pinjaman memiliki hak penuh untuk memutuskan apakah restrukturisasi dapat dilaksanakan.
Jika disetujui, perusahaan pinjol akan mendokumentasikan proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Hukum dalam POJK 19/2022
Sesuai dengan Pasal 13 POJK 19/2022, perusahaan penyelenggara layanan pinjol wajib mematuhi ketentuan berikut:
- Fasilitasi Permohonan Restrukturisasi
Perusahaan pinjaman online wajib mendukung pengajuan restrukturisasi yang diajukan oleh debitur yang terdampak bencana kepada pemberi pinjaman.
- Dokumentasi dan Persetujuan
Setiap permohonan restrukturisasi wajib didokumentasikan, dan proses restrukturisasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman.
- Kondisi untuk Pengajuan Restrukturisasi
Permohonan restrukturisasi utang pinjol dapat diajukan jika debitur mengalami bencana, yang dapat berupa bencana alam, nonalam, atau faktor manusia.
Kondisi-kondisi tersebut, sesuai dengan POJK 19/2022, mencakup peristiwa yang mengganggu kehidupan masyarakat, seperti kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, atau dampak ekonomi yang signifikan.
Bentuk Restrukturisasi Utang Pinjol
Restrukturisasi utang pinjol dapat berbentuk penetapan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi sebagai kredit yang lancar.
Artinya, pinjaman yang telah direstrukturisasi, baik sebelum maupun sesudah debitur terkena dampak bencana, akan tetap dianggap lancar setelah restrukturisasi dilakukan.
Dengan demikian, debitur akan lebih mudah melanjutkan pembayaran cicilan di masa mendatang.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.