POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak terima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Bagi masyarakat Indonesia yang memiliki NIK e-KTP dan terdaftar di sistem DTKS berhak menerima bantuan PKH 2024.
NIK e-KTP yang berada di sistem DTKS tentunya sudah melewati tahapan seleksi yang dilakukan pemerintah.
Tentunya penyeleksian berdasarkan syarat yang telah dikeluarkan pemerintah kepada masyarakat.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bantuan yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat miskin di Indonesia yang terdata pada DTKS.
Bantuan bisa digunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan selama satu tahun.