POSKOTA.CO.ID - Klaim dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp4.200.000 melalui program Kartu Prakerja, simak informasi lengkapnya.
Program bantuan Kartu Prakerja pemerintah kemungkinan akan segera dibuka kembali, jadi bersiap untuk ikut mendaftar.
Bantuan ini secara khusus diberikan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kerja dari masyarakat.
Target penerimanya adalah kalangan usia produktif yang masih belum mendapatkan kerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Diharapkan para peserta bisa mengambil manfaat dari program ini dan bisa mengikuti jadwal pelatihan yang telah diambil sampai beres.
Bagi para penerima Prakerja akan mendapatkan dana bantuan hingga Rp4.200.000 pada skema normal yang digunakan tahun 2024 ini, jadi buat yang berminat bisa cek juga syaratnya di bawah ini.
Dana Bantuan Prakerja Rp4.200.000
Setiap peserta mendapatkan subsidi dana bantuan sebesar Rp4.200.000 dari pemerintah. Namun saldo ini tak bisa dicairkan seluruhnya menjadi uang tunai.
Jadi dana dialokasikan untuk kebutuhan biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000. Program pelatihan untuk peningkatan kompetensi ini bisa disesuaikan dengan minat dan bakat masing-masing peserta.
Sedangkan sisanya saldo dana sebesar Rp700.000 akan diberikan kepada peserta di akhir program sebagai insentif.
Rinciannya sebesar Rp600.000 sebagai insentif pasca pelatihan, kemudian jangan lupa isi survei 2 kali di akhir program untuk klaim Rp100.000.
Saldo dana bantuan Prakerja ini bisa dicairkan melalui rekening bank dengan opsi BCA atau BNI. Para peserta juga bisa cairkan insentif melalui e-wallet, pilihannya ada DANA, OVO, Gopay, dan Link Aja.
Nah sebelum mendapatkan saldo dana bantuan dan insentif Prakerja, pastikan terdaftar terlebih dulu pada program khusus pemerintah ini.
Syarat dan Cara Daftar Prakerja
Penting bagi masyarakat yang berminat untuk bergabung pada program Prakerja untuk mempersiapkan persyaratan yang telah ditentukan.
Diantaranya kriteria masyarakat sebagai syarat untuk lolos bantuan Prakerja adalah sebagai berikut:
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jika telah memenuhi syarat dan siap mendaftar, silahkan buat akun Prakerja terlebih dulu. Pembuatan akunnya bisa diakses di laman resmi dashboard.prakerja.go.id.
Setelah mendaftar akun, login untuk mengisi data diri secara lengkap. Nantinya calon peserta bisa mendaftar sebagai penerima bantuan setelah gelombang pendaftaran dibuka dengan klik opsi "Gabung Gelombang" di dashboard akun.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.