Ilustrasi menerima panggilan DC pinjol saat mengalami situasi galbay. (Pinterest/Evernote)

EKONOMI

Tips Anti Was-was saat Galbay Pinjol

Selasa 15 Okt 2024, 23:18 WIB

POSKOTA.CO.ID – Perasaan was-was ketika terjebak gagal bayar atau galbay pinjaman online (pinjol) adalah hal yang wajar dirasakan oleh siapa saja. 

Rasa cemas, khawatir, dan bingung akan datang, terutama saat utang semakin menumpuk ditambah bunga yang terus bertambah. Hal ini sering kali membuat debitur merasa takut untuk keluar rumah.

Situasi seperti ini tentu akan memicu ketidaknyamanan dan bisa membuat kondisi semakin buruk. Namun, penting untuk tetap berpikir jernih dan tidak kehilangan kendali. 

Usahakan untuk tetap menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa, terutama jika harus bekerja di luar rumah.

Tapi, bagaimana jika bertemu debt collector (DC) saat di luar?

Jika Anda berhadapan dengan debt collector pinjol di jalan karena galbay, penting untuk tetap tenang dan mengetahui hak-hak Anda. 

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan agar tetap aman dan bijak, dirangkum dari sumber resmi pemerintah:

1. Pahami Hak Anda

Sebagai debitur, Anda memiliki hak yang dilindungi oleh hukum. Di Indonesia, debt collector tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, atau kekerasan dalam melakukan penagihan. Mereka wajib bersikap sopan dan profesional.

2. Tenang dan Hindari Panik

Saat bertemu DC di jalan, usahakan tetap tenang dan jangan panik. Hadapi situasi dengan kepala dingin agar bisa berpikir lebih jernih dan mengambil keputusan yang bijak.

3. Tanyakan Identitas dan Legalitas

Mintalah identitas serta dokumen resmi dari debt collector untuk memastikan mereka benar-benar mewakili pinjol yang bersangkutan. 

Mereka harus menunjukkan surat kuasa atau dokumen yang sah sebagai bukti.

4. Dokumentasikan Interaksi

Jika memungkinkan, catat setiap interaksi dengan DC, baik berupa percakapan maupun dokumen. 

Dokumentasi ini akan berguna jika terjadi sengketa atau bila Anda perlu melaporkan perilaku yang tidak sesuai.

5. Berbicara dengan Santai

Bersikaplah tenang saat berbicara dengan debt collector. Jelaskan kondisi Anda secara jelas dan sopan. 

Jika memungkinkan, buatlah kesepakatan pembayaran yang lebih realistis sesuai dengan kondisi keuangan Anda.

6. Jangan Abaikan Utang

Meski berhadapan dengan DC, jangan lupa untuk tetap memperhatikan utang Anda. Segera hubungi pihak pinjol untuk membicarakan solusi pembayaran yang bisa disepakati bersama.

7. Hindari Kesepakatan di Tempat Umum

Jika ada pembicaraan mengenai kesepakatan, lakukan di tempat yang lebih aman, seperti kantor resmi pinjol, bukan di tempat umum. 

Hindari memberikan informasi pribadi di tempat yang tidak semestinya.

8. Laporkan Perilaku Tidak Pantas

Jika mengalami ancaman atau intimidasi dari debt collector, segera laporkan ke pihak berwenang atau lembaga perlindungan konsumen. 

Anda juga bisa melapor ke OJK jika menemukan pinjol yang melanggar aturan.

9. Cari Bantuan Hukum

Jika merasa hak Anda dilanggar, pertimbangkan untuk mencari bantuan hukum. Pengacara atau lembaga bantuan hukum bisa memberikan nasihat dan perlindungan yang diperlukan.

Menghadapi debt collector di jalan memang bisa menegangkan, tetapi dengan memahami hak-hak Anda serta mengikuti langkah-langkah yang benar, situasi dapat ditangani dengan lebih baik. 

Tetaplah tenang, bertindak sesuai hukum, dan carilah solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah utang Anda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
dc pinjolpinjaman online ilegalpinjaman-onlinepinjol ilegalpinjoldebt collector

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor