Daftar 3 Rekomendasi Platform Pinjaman Online Legal Terdaftar di OJK!

Rabu 16 Okt 2024, 11:15 WIB
Rekomendasi 3 aplikasi pinjaman online yang legal dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simak daftarnya di sini! (pixabay/kreatikar)

Rekomendasi 3 aplikasi pinjaman online yang legal dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simak daftarnya di sini! (pixabay/kreatikar)

POSKOTA.CO.ID - Simak di sini! Tiga daftar rekomendasi platform pinjaman online yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kini aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) merupakan solusi yang dipilih banyak orang saat membutuhkan dana yang cepat.

Hal ini karena kemudahannya dalam mengajukan pinjaman dan memiliki proses pencairan yang terbilang cukup cepat.

Saat ini banyak dari aplikasi pinjol yang menawarkan dengan bunga rendah dan tenor panjang kepada penggunanya.

Namun, pastikan bahwa aplikasi pinjol yang akan digunakan sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar transaksi lebih aman dan terjamin.

Pentingnya untuk memilih pinjol yang menawarkan bunga yang rendah dapat membantu Anda untuk terhindar dari masalah utang yang berkepanjangan.

Lalu, ada aplikasi pinjol apa saja yang bisa memberikan bunga rendah dan tenor panjang kepada penggunanya? Simak di bawah ini.

Daftar 3 Aplikasi Pinjol Legal Terawasi OJK

1. Tunaiku

Aplikasi pinjaman online Tunaiku kini sudah terdaftar di OJK. Platform pinjaman ini tawarkan bunga pinjaman sekitar 3 hingga 5 persen setiap bulan.

Tunaiku cocok buat Anda yang mengajukan pinjaman dengan harapan tenor yang panjang.

2. Akulaku

Berita Terkait
News Update