POSKOTA.CO.ID - Penyedia Pinjaman Online Ilegal (Pinjol) kerap kali memiliki cara licik untuk menghasut seseorang agar terjerat utang.
Pinjaman Online Ilegal atau yang sering dikenal Pinjol ilegal ini sejatinya bisa sangat membahayakan para peminjamnya.
Ditambah lagi para Pinjol ini belum mengantongi izin beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tentunya banyak sekali resiko yang bisa kamu terima jika meminjam dana pada aplikasi Pinjol Ilegal.
Selain itu, para pelaku Pinjol biasanya memiliki cara licik untuk mengelabui masyarakat.
Salah satunya proses cepat dan mudah itulah yang biasa ditawarkan oleh pinjol ilegal.
Kerap kali pinjol ilegal melakukan modus yang membuat kamu rugi, dengan begitu kamu harus pintar dalam menangani kasus seperti ini.
Dikutip dari laman resmi OJK terdapat beberapa modus yang biasanya dipakai oleh pihak pinjol ilegal.
1. Melalui Pesan Whatsapp atau SMS
Oknum pinjol ilegal seringki menawarkan pinjaman tanpa syarat melalui SMS atau Whatsapp ke nomor acak padahal fintech landing resmi yang terdaftar di OJK dilarang menawarkan layanan melalui komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
2. Transfer Uang Langsung ke Rekening Korban Tanpa Persetujuan
OJK telah menegaskan tujuan tindakan ini agar mereka dapat meneror korban dan menagih denda jika pembayaran melewati jatuh tempo.