POSKOTA.CO.ID - Sistem informasi yang dimiliki pemerintah untuk penyaluran dana bantuan sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat ini tengah dilakukan berdasarkan daftar data terbaru.
Seluruh KPM yang sudah terdaftar berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Koartu tanda Penduduk (KTP) aktif, berhak memperoleh santunan dana bansos melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk pencairan bulan Oktober 2024.
Pengolahan data KPM seluruhnya dilakukan melalui sistem di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
Dengan demikian, penyaluran serta pencairan dana bantuan tersebut, diharapkan lebih tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan, terutama bagi keluarga miskin atau rentan miskin di Indonesia.
Melalui mekanisme yang diolah sedemikian rupa, besaran nominal bantuan untuk BPNT sebesar Rp2.400.000 per KPM yang berlaku untuk 1 (satu) tahun bagi kategori warga Lanjut Usia (Lansia) di atas 70 tahun dan penyandang disablilitas berat.
Sedangkan mekanisme penyaluran bantuan tersebut, dilakukan secara bertahap, sesuai dengan jadwal pencairan yang telah diagendakan sebelumnya oleh pemerintah.
Tahap Penyaluran BPNT 2024
Untuk tahap penyaluran dana bansos BPNT, setiap KPM akan menerima jadwal pencairan antara 2 (dua) atau 3 (tiga) buloan sekali dalam satu tahun pencairan.
Apabila KPM mendapatkan jadwal pencairan dana BPNT per dua bulan sekali, maka nominal bantuan yang diterima sebesar Rp400.000.
Sedangkan bagi KPM yang menerima jadwal pencairan setiap 3 bulan sekali, maka dana BPNT yang akan diperoleh sebesar Rp600.000.
Mekanisme Pencairan Dana BPNT
Setiap KPM bisa mencairkan bantuan BPNT dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung langsung dengan bank Himbara yang bertindak sebagai penyalur bantuan.
Selain itu, bagi KPM yang hingga saat ini belum melakukan aktivasi rekening KKS, terutama bagi mereka yang berdomisili di daerah 3 T (Terdepan, Tertinggal dan Terluar) bisa melakukan pencairan di kantor Pos melalui mekanisme surat undangan pencairan yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima Subsidi BPNT
Penyaluran bantuan BONT khusus diberikan kepada setiap keluarga yang telah memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan ajuan dari pemerintah setempat setingkat Desa/Kelurahan.
Sehingga dengan akurasi data yang diajukan tersebut, diharapkan penyaluran bantuan bisa tepat sasaran hingga akar rumput.
Adapun syarat dan ketentuan KPM yang berhak menerima dana BPNT, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kepemilikan KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah di kelurahan atau desa setempat.
- Tidak tercatat sebagai bagian dari pejabat negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai yang memiliki penghasilan tetap minimum sesuai standar pemerintah daerah (UMR)
- Tidak pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Status Penerima Bansos BPNT 2024
Untuk mengetahui satus penerima dana bansos BPNT, setiap KPM bisa melakukan pengecekan melalui sistem keterbukaan infomasi yang disediakan oleh Kemensos, melalui laman resmi.
Sehingga pra KPM bisa mengetahui informasi terbaru perihal jadwal pencairan hingga besaran saldo yang akan diperolehnya.
Untuk itu, silakan ikuti panduan di bawah ini:
1. Akses laman resmi cek bansos Kemensos
Silakan akses laman resmi Kemensos untuk mengetahui status pencairan bantuan BPNT dengan alamat cekbansos.kemensos.go.id, melalui mesin pencarian menggunakan peramban HP.
2. Isi Formulir Pendataan
Pada beranda situs cek bansos, KPM dituntut untuk mengisi formulir pendataan sebagai langkah awal untuk mengakses data penerima.
Masukan data pribadi pada formulir pendataan tersebut, mulai dari nama lengkap sesuai KTP, wilayah domisili (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan).
Kemudian masukan kode verifikasi data yang biasanya terdiri dari beberapa huruf dan angka.
Dan langkah terakhir untuk mengetahui status pencairan, yaitu dengan mengklik tombol 'Cari Data' pada formulir pendataan.
Apabila tercatat sebagai penerima, maka data tersebut akan menunjukan keterangan perihal status KPM, jadwal pencairan dan nominal bantuan. Namun sebaliknya, Informasi yang dimaksud tidak akan muncul apabila KPM tidak tercatat sebagai penerima bantuan.
Cara Pencairan Dana Bansos
Setiap KPM yang sudah dipastikan sebagai penerima bansos, untuk mencairkan bantuan, bisa dilakukan menggunakan KKS aktif di bank Himbara yang terlah ditunjuk sebelumnya sebagai penyalur, yaitu bank BRI, BNI, BSI, BTN dan bank Mandiri terdekat.
Pencairan pun bisa dilakukan menggunakan di gerai Anjungan Tunai Mandiri setiap bank penyalur, atau bisa juga dengan mendatangi kantor bank penyalur terdekat.
Untuk kategori KPM lansia dan penyandang disabilitas, ada baiknya dalam setiap pencairan mendapatkan pendampingan dari orang terdekat ketika melakukan penarikan saldo dana bantuan.
Hal tersebut perlu dilakukan demi keamanan, keselamatan serta kelancaran pencairan bagi penerima bantuan.
Demikian informasi mengenai penyaluran dan pencairan saldo dana Bansos BPNT 2024 untuk pemilik NIK KTP dan KK yang sudah terdata.
Selamat bagi Anda yang sudah berhasil mencairkan saldo dana gratis melaui BPNT dan mempergunakan bantuan tersebut sebagaimana mestinya. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Penggunaan kata ‘Anda’ dalam judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan masyarakat yang tercantum dalam DTKS sebagai penerima bansos pemerintah. Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui pemerintah karena tidak disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.