POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.
Terutama bagi keluarga miskin dan kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Program bantuan sosial (bansos) ini melibatkan partisipasi aktif dari pihak RT/RW dan desa setempat, yang bertugas untuk mendata warga sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Masyarakat juga memiliki kesempatan untuk mengajukan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Pengajuan ini memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk memudahkan proses verifikasi dan seleksi kelayakan calon penerima bantuan.
Bantuan sosial PKH terbagi menjadi tujuh kategori KPM dengan jumlah dana yang bervariasi.
Kategori ibu hamil dan nifas, serta anak usia dini, mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau setiap tiga bulan.
Sehingga total tahunan mencapai Rp3.000.000 atau empat kali pencairan.
Kategori lainnya mencakup anak sekolah dari semua jenjang pendidikan mulai SD hingga SMA/sederajat, lansia, dan penyandang disabilitas.
Metode Penyaluran Bansos PKH 2024
Untuk penyaluran PKH 2024, pemerintah menggunakan dua metode. Yakni melalui PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penerima manfaat yang mendapatkan bantuan melalui PT Pos akan menerima surat undangan berbarcode yang mencantumkan informasi pengambilan bantuan.
Disarankan bagi KPM untuk membawa fotokopi KTP dan KK saat pengambilan.
Sedangkan penerima manfaat yang menggunakan KKS dapat menarik dana bantuan sesuai jenis kartu yang diterbitkan oleh bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Akan tetapi, sejak awal September lalu beberapa penerima yang sebelumnya mendapatkan bantuan via PT Pos kini dialihkan ke KKS.
Pemerintah juga sedang mendistribusikan buku rekening kolektif untuk penarikan bantuan pada periode Oktober-Desember 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk dapat menerima bansos PKH 2024, calon penerima manfaat harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah, tidak menjadi ASN, TNI, atau Polri.
- Bukan petugas pendamping sosial.
Rincian Saldo Dana Bansos PKH 2024
Berikut ini rincian saldo dana bansos PKH 2024 yang diterima tujuh kategori penerima manfaat:
1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
3. Pelajar Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
4. Pelajar Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
6. Lansia: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
7. Penyandang disabilitas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Cara Tarik Tunai Kartu KKS Bansos PKH di ATM
Berikut cara melakukan tarik tunai dengan menggunakan kartu KKS bansos PKH di ATM:
1. Datangi mesin ATM terdekat sesuai dengan bank penerbit kartu KKS.
2. Masukkan kartu ke mesin dan input PIN.
3. Silahkan pilih opsi “Tarik Tunai”.
4. Pilih nominal yang ingin dicairkan, misalnya Rp200.000.
5. Tunggu hingga uang keluar dari mesin ATM.
6. Begitu uang keluar segera ambil. Kemudian pilih opsi “Tidak” dengan artian tak akan melanjutkan transaksi.
7. Setelah itu kartu KKS akan keluar dari mesin. Kemudian, silakan ambil dan simpan kembali ke dompet Anda.
Sekian informasi mengenai saldo dana bansos PKH 2024 bagi tujuh kategori penerima manfaat berikut syarat, dan cara penarikannya.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.