Jangan panik! Lakukan cara ini agar DC pinjol tidak sebarkan data Anda. (pixabay/geralt)

EKONOMI

Jangan Panik! Berikut Cara Agar DC Pinjol Tidak Sebar Data, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Senin 14 Okt 2024, 12:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjol adalah aplikasi pinjaman dana secara online, di mana sumber dana bisa berasal dari perseorangan maupun perusahaan.

Dengan memanfaatkan teknologi, pinjol mempermudah masyarakat mengakses produk-produk keuangannya dan menyederhanakan proses transaksi yang ada.

Tidak jarang, pinjol ini menjadi solusi saat Anda membutuhkan dana cepat dalam keadaan mendesak. Namun, jangan sembarangan download dan ajukan pinjaman. Karena ada banyak pinjol yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dan Anda menghadapi kendala saat membayar cicilan pinjaman tersebut dan akhirnya terpaksa gagal bayar (galbay) karena kondisi yang memburuk atau alasan lainnya, jangan panik saat debt collector (DC) pinjol mengancam akan sebar data Anda. 

Cara agar DC Pinjol Tidak Sebar Data

Jangan panik dan tetap tenang saat DC pinjol menghubungi Anda bahkan hingga mengancam akan sebarkan data pribadi. Anda punya hak hukum, karena ancaman sebar data sudah diatur Undang-Undang. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika Anda mengalami ancaman ini.

Untuk Anda yang takut data Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau foto pengajuan pinjol disebar ke media sosial oleh DC.

Tenang, karena Anda bisa menghalau atau meminimalisir hal tersebut dengan melakukan hal ini:

Tidak jarang, memang aplikasi pinjol ini menjadi solusi terkahir untuk Anda yang membutuhkan dana cepat. Namun, pastikan Anda tidak sampai terjebak dengan pinjol ilegal.

Penting harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjol adalah legalitas dari penyelenggara pinjol itu sendiri apakah sudah terdaftar dan berizin OJK atau tidak.

Hati-Hati Pinjol Ilegal

Dikutip dari hukumonline.com, perkembangan teknologi, khususnya di sektor keuangan memungkinkan kita dapat memenuhi banyak kebutuhan dengan lebih mudah.

Termasuk, kebutuhan dana yang kini ramai-ramai ditawarkan oleh pinjaman online (pinjol). Bentuknya pun beragam, beberapa di antaranya dapat kita akses dengan cepat via aplikasi dan tidak jarang melalui kiriman SMS.

Namun, meski menawarkan kemudahan persyaratan dan bunga rendah, ternyata ada sebagian pinjol yang masih berstatus ilegal.

Tidak sedikit orang yang telanjur terjebak iming-iming dana cepat, tanpa memahami besaran beban tagihan, bahkan sanksi penyebarluasan data pribadi jika debitur tidak mampu melunasi pinjaman.

Pinjol ilegal sudah pasti tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK. Cara yang paling mudah untuk mengenali pinjol ilegal adalah tawaran pinjaman berbunga tinggi, serta proses penagihan yang disertai ancaman.

Lembaga pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar secara hukum sebagai perusahaan di Indonesia.

Itulah informasi mengenai cara agar DC pinjol tidak sebarkan data Anda. Bijaklah dalam melakukan pinjaman online, pastikan Anda cek apakah aplikasi tersebut aman agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

Pastikan Anda menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Tags:
pinjaman-onlinepinjoldc pinjol

Annisa Nur Latifah

Reporter

Annisa Nur Latifah

Editor