POSKOTA.CO.ID - Ada 7 daftar pinjol yang hampir bangkrut! Apakah Anda salah satu dari nasabahnya? Kalau begitu, bisa melakukan galbay dan tidak melunasi utangnya? Simak di sini.
Pinjaman online (pinjol) adalah layanan keuangan yang memberikan pinjaman dana baik untuk produksi maupun konsumsi secara online.
Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang.
Sedangkan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan membuat aturannya sendiri sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya.
Informasi terkait pinjol-pinjol yang hampir bangkrut pada Oktober 2024 ini dilansir dari kanal YouTube bernama Kocheng Hoki. Ada apa saja?
7 Daftar Pinjol yang Hampir Bangkrut
- Berinisial "J".
- Berinisial "UM".
- Berinisial "U".
- Berinisial "KP".
- Berinisial "EC".
- Berinisial "I".
- Berinisial "RC".
Kenapa Bisa Dikatakan Bangkrut?
Hal ini dikarenakan deretan pinjol tersebut menawarkan promo untuk penghapusan bunga dan denda. Itu berarti, keuangan mereka sedang goyah.
Keuntungan dari perusahaan peer to peer (P2P) lending berasal dari bunga dan denda apabila nasabah mengalami galbay.
Karena menawarkan promo untuk melakukan penghapusan bunga dan denda, maka dari sinilah mereka sedang membutuhkan uang atau kekurangan dana.
Apakah Boleh Galbay dan Tidak Melunasi Utang Pinjol?
Narator dari channel YouTube ini menyarankan bahwa nasabah yang sedang meminjam dana di pinjol-pinjol tersebut lebih baik galbaykan saja.
Cepat atau lambat, perusahaan P2P lending tersebut akan bangkrut sehingga tidak perlu dilanjutkan lagi melunasi utangnya.
Apabila kontak darurat Anda sampai dihubungi, maka jelaskan baik-baik kepada orang yang bersangkutan bahwa sedang terkena musibah terjerat pinjol.