POSKOTA.CO.ID - Periksa pinjol legal dan illegal dengan memahami 3 ciri-cirinya berikut ini.
Berhati-hati dalam menggunakan pinjaman online agar tidak terjerat pinjol ilegal yang memberikan banyak kerugian.
Salah satu risiko yang dialami adalah tersebarnya data pribadi dan ancaman teror yang mengganggu.
Pastikan untuk menggunakan aplikasi pinjaman online yang legal dan aman dengan mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal.
Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal
Berikut ini ciri-ciri pinjol legal yang harus Anda ketahui:
1. Berizin OJK
Ciri pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan memastikan bahwa aplikasi tersebut sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika pinjol tersebut tidak terdaftar atau memiliki izin dari OJK sebaiknya dihindari.
2. Tidak menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp
Ciri selanjutnya untuk menghindari jerat pinjol ilegal adalah dengan tidak meminjam melalui pinjol yang melakukan penawaran melalui SMS atau WhatsApp.
3. Mempunyai layanan pengaduan