Cara Periksa Pinjol Legal dan Ilegal, Simak 3 Ciri-Cirinya di Sini!

Sabtu 12 Okt 2024, 20:47 WIB
Cara membedakan pinjol legal dan ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Cara membedakan pinjol legal dan ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Periksa pinjol legal dan illegal dengan memahami 3 ciri-cirinya berikut ini.

Berhati-hati dalam menggunakan pinjaman online agar tidak terjerat pinjol ilegal yang memberikan banyak kerugian.

Salah satu risiko yang dialami adalah tersebarnya data pribadi dan ancaman teror yang mengganggu.

Pastikan untuk menggunakan aplikasi pinjaman online yang legal dan aman dengan mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal.

Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Berikut ini ciri-ciri pinjol legal yang harus Anda ketahui:

1. Berizin OJK

Ciri pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan memastikan bahwa aplikasi tersebut sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika pinjol tersebut tidak terdaftar atau memiliki izin dari OJK sebaiknya dihindari.

2. Tidak menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp

Ciri selanjutnya untuk menghindari jerat pinjol ilegal adalah dengan tidak meminjam melalui pinjol yang melakukan penawaran melalui SMS atau WhatsApp.

3. Mempunyai layanan pengaduan

Berita Terkait
News Update