POSKOTA.CO.ID - Apakah jika tidak bisa bayar atau gagal bayar di Pinjaman Online (Pinjol) nasabah masuk penjara?
Ada pertanyaan mengenai hal tersebut dan itulah ketakutan yang pasti akan di alami sebagian nasabah yang gagal bayar hutang di aplikasi pinjol.
Merasa takut jika sewaktu-waktu pihak aplikasi pinjol utang nasabah di bawa ke ranah hukum.
Inilah penjelasan akun YouTube Jamal Official Vlog yang menjelaskan soal hutang pinjol mengatakan bahwa hutang pinjol bisa di laporkan dan masuk penjara.
Jamal menjelaskan bahwa nasabah tidak akan di penjara atau pidana karena gagal bayar di aplikasi pinjol.
Sesuai Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAK Asasi Manusia pasal 19 ayat 22.
Yang berbunyi : Tidak seorang pun di pidana atau di penjara atas putusan pengadilan karena tidak bisa membayar kewajiban membayar utang piutang.
Jika nasabah gagal bayar utang pinjol masuk ke perdata, sangat minim proses terjadi.
Jika perdata berapa biaya utang piutang kalian, sama berapa biaya perkaranya.
Hal itu dinilai tidak akan seimbang dengan nanti biaya saat prosesnya.
Jadi nasabah tidak perlu cemas, takut ataupun khawatir jika kalian tidak bisa membayar utang pinjol kalian.
Jadi kalian lebih bijak jika ingin meminjam uang di aplikasi pinjol.
Sementara itu, risiko paling berat jika gagal bayar Pinjol adalah data anda di masukkan ke SLIK OJK.
Selain itu, tidak ada lagi risiko terberat gagal bayar pinjol.