Ingat! Sebelum Ngutang Cek Apakah Pinjol Anda Sudah Terdaftar Pada OJK atau Belum, Simak Informasinya Sekarang

Sabtu 12 Okt 2024, 10:03 WIB
Kenali dulu Pinjol Ilegal sebelum ngutang. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Kenali dulu Pinjol Ilegal sebelum ngutang. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Anda perlu waspada jika ingin meminjam dana pada aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) apakah sudah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan atau belum. 

Pentingnya buat anda mengetahui aplikasi Pinjol resmi OJK, jangan terburu-buru dalam memilih aplikasi Pinjol tersebut.

Pasalnya sudah banyak sekali aplikasi Pinjol yang memiliki persyaratan terbilang cukup mudah dengan tawaran yang mengiurkan.

Tentunya, anda patut curigai bisa saja ini adalah salah satu Pinjol Ilegal.

Untuk itu anda perlu mengecek status resmi aplikasi Pinjol ini pada laman OJK.

Bagi anda yang belum tahu apa itu Pinjol Ilegal berikut ini penjelasan singkatnya.

Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal merupakan praktik pinjaman uang secara daring yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pinjol ilegal umumnya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan penagihan yang tidak wajar.

Lembaga pinjol ilegal biasanya beroperasi di luar regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi konsumen. 

Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal bahkan tidak terdaftar secara hukum sebagai perusahaan di Indonesia.

Bahaya dan Risiko Pinjol Ilegal

  • Bunga yang tidak masuk akal
  • Memberikan teror
  • Mengambil akses dari perangkat nasabah
  • Penyalahgunaan data pribadi
  • Menyebarkan data pribadi

Pastikan anda memilih penyedia pinjaman online yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari risiko pinjol ilegal di atas.

Berita Terkait

News Update