Benarkah Aplikasi Pinjol Akulaku Sebar Data Nasabah Setelah Galbay 3 Bulan? Ini Faktanya!

Kamis 17 Okt 2024, 21:30 WIB
Informasi seputar galbay di aplikasi pinjol Akulaku. (Dok. Akulaku)

Informasi seputar galbay di aplikasi pinjol Akulaku. (Dok. Akulaku)

POSKOTA.CO.ID - Kondisi gagal bayar (galbay) merupakan hal yang tidak diinginkan oleh para nasabah pinjaman online (pinjol).

Begitupun bagi nasabah di aplikasi Akulaku. Terjadinya galbay membuat mereka merasa resah akan adanya risiko-risiko di kemudian hari.

Bahkan, ada pula desas-desus yang menyebutkan bahwa Akulaku akan menyebarkan data nasabah setelah telat bayar selama tiga bulan.

Lantas, benarkah hal tersebut terjadi? Apa yang harus dilakukan seorang debitur galbay jika mendapatkan ancaman tersebut?

Berikut informasinya yang dikutip Poskota dari kanal YouTube Fintech ID, Kamis, 17 Oktober 2024.

Dalam video tersebut dikatakan apabila Anda mengalami ancaman penyebaran data dari aplikasi pinjol manapun termasuk Akulaku, maka jangan khawatir.

Sebab, hal tersebut diketahui tidak akan terjadi. Akulaku merupakan sebuah pinjol legal yang sudah pernah mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan demikian, Akulaku seharusnya lebih berhati-hati dan tidak melakukan hal-hal di luar aturan OJK.

Kabar tentang penyebaran data nasabah dari Akulaku adalah tidak benar adanya. 

Jika Anda mendapatkan ancaman-ancaman semacam itu, maka dipastikan informasi tersebut hoax, akal-akalan/gertak para penagih untuk membuat Anda segera membayar.

Oleh karena itu, Anda diimbau untuk tidak perlu takut dan panik. Tetap fokus untuk mencari penghasilan tambahan dan bekerja lebih keras untuk melunasi utang utang di Akulaku.

Berita Terkait
News Update