Ilustrasi pemilik NIK KTP penerima saldo dana bansos Rp600.000 dari BLT Dana Desa.(Dinas Sosial Kota Bima/Edit Fani Ferdiansyah)

EKONOMI

SELAMAT! Masyarakat Pemilik NIK KTP di Wilayah Ini Dijadwalkan Terima Dana Bansos Rp600.000 Periode September-Oktober 2024

Minggu 13 Okt 2024, 22:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600.000 yang akan mulai cair di Oktober 2024 ini.

Bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) periode September-Oktober 2024 tersebut ditujukan bagi warga penerima manfaat pemilik NIK KTP atau Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk yang memenuhi syarat untuk mendapatkan alokasi Dana Desa.

Bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk terus meringankan beban masyarakat, terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi. 

Penerima manfaat BLT Dana Desa yang berhak, akan menerima undangan dari pemerintah desa setempat untuk pencairan dana bansos. 

Daerah Pencairan BLT Dana Desa Rp600.000

BLT Dana Desa ini disalurkan kepada warga yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh pemerintah desa. 

Menurut kanal YouTube Naura Vlog, pada bulan Oktober ini, BLT Dana Desa periode dua bulan akan diterima masyarakat yang terdaftar di wilayah Ngawi, Jawa Timur.

Setiap penerima akan mendapatkan Rp600.000 untuk periode September hingga Oktober 2024. 

BLT ini diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar.

Proses Pencairan

Bagi warga yang tercatat sebagai penerima BLT Dana Desa, proses pencairan akan dilakukan secara tunai melalui perangkat desa setempat. 

Siapa yang layak mendapatkan BLT Dana Desa dan bagaimana prosedur pencairannya? Berikut penjelasannya.

Kriteria Penerima BLT Dana Desa

Penerima BLT Dana Desa adalah warga yang memenuhi sejumlah syarat khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa kriteria tersebut meliputi:

1. Terdaftar sebagai warga miskin ekstrem

Penerima bantuan ini harus termasuk dalam kategori warga miskin ekstrem, yaitu kelompok masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari dan berada di bawah garis kemiskinan.

2. Tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat

Mereka yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa sebaiknya tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Program Indonesia Pintar (PIP). 

Syarat ini bertujuan agar bantuan tersebut bisa tepat sasaran dan diterima oleh warga yang belum mendapatkan bantuan dari program lain.

3. Tercatat dalam data desa atau RT/RW setempat

Penerima bantuan juga harus sudah tercatat di data desa atau RT/RW setempat sebagai keluarga miskin. 

Data ini biasanya diajukan oleh kepala desa, RT, RW, atau tokoh masyarakat setempat yang mengetahui kondisi ekonomi warga.

Tahapan Pencairan BLT Dana Desa

Bantuan BLT Dana Desa dicairkan langsung di desa masing-masing oleh aparat desa. Setiap penerima bantuan akan menerima pemberitahuan mengenai jadwal pencairan. 

Proses pencairan dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

1. Menerima pemberitahuan dari desa

Warga yang berhak akan mendapatkan pemberitahuan dari pemerintah desa mengenai waktu dan tempat pencairan.

2. Membawa dokumen identitas

Saat pencairan, penerima bantuan wajib membawa dokumen identitas seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan verifikasi.

3. Proses pencairan bantuan

Setelah data diverifikasi, penerima bantuan akan mendapatkan dana sebesar Rp300.000 per bulan secara tunai, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa.

Itulah informasi mengenai dana bansos tunai Rp600.000 yang kembali dicairkan pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nomor induk kependudukanNIK KTPbansosBantuan sosialBLT Dana DesaSaldo danaBPNTpkh

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor