Cek Status NIK E-KTP dan Klaim Saldo Bansos PKH Rp750.000, Pastikan Kamu Sudah Terverifikasi!

Senin 14 Okt 2024, 09:26 WIB
Ilustrasi saldo bansos PKH. (Pinterst)

Ilustrasi saldo bansos PKH. (Pinterst)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP kamu yang sudah terverifikasi dan terdaftar sebagai penerima bansos berhak mendapatkan saldo dana sebesar Rp750.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH). 

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah inisiatif dari pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk memberikan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin.

PKH dirancang untuk membantu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga yang memenuhi syarat.

Melalui program ini, setiap keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat dapat menerima bantuan tunai sebesar Rp750.000 per tahap, yang totalnya mencapai Rp3.000.000 per tahun khusus untuk kategori ibu hamil.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga dan mendorong pendidikan anak-anak.

Cara Memeriksa Status Penerima Bansos PKH

Apakah kamu sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH? Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status penerimaanmu:

  1. Kunjungi Laman Resmi: Buka cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi Data Diri: Masukkan informasi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa kamu.
  3. Masukkan Nama Lengkap: Isi nama lengkap sesuai dengan KTP.
  4. Isi Captcha: Lakukan verifikasi captcha yang muncul.
  5. Cari Data: Klik tombol “Cari Data”.

Jika terdaftar, kamu akan melihat tabel yang menunjukkan status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Namun, jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Daftar Bansos PKH

Jika kamu tidak terdaftar, jangan khawatir! Kamu bisa mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial ini, baik secara online maupun offline.

Cara Mendaftar Secara Online

Mendaftar Bansos PKH 2024 secara online sangat mudah. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh Aplikasi: Cari aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store dan unduh.
  2. Buat Akun: Isi data yang diminta seperti nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.
  3. Akses Menu Daftar Usulan: Setelah masuk, tekan menu “Daftar Usulan” di bagian kanan atas halaman.
  4. Tambah Usulan: Klik opsi “Tambah Usulan”.
  5. Isi Data Diri: Masukkan informasi yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.
  6. Tunggu Verifikasi: Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.

Cara Mendaftar Secara Offline

Untuk pendaftaran secara offline, lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan Dokumen: Persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
  2. Kunjungi Kantor Desa: Datangi kantor desa atau kelurahan terdekat.
  3. Serahkan Dokumen: Serahkan dokumen untuk proses musyawarah dan verifikasi.
  4. Verifikasi dan Pelaporan: Hasil verifikasi akan dilaporkan kepada dinas sosial, kemudian diteruskan kepada bupati atau wali kota.
  5. Persetujuan: Jika memenuhi syarat, pendaftar akan menerima persetujuan resmi dari menteri sosial.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Agar bisa menjadi penerima bantuan sosial PKH tahun 2024, pastikan kamu memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Dapat dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar di Data Kelurahan: Harus terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
  • Bukan Anggota ASN, TNI, atau Polri: Tidak boleh menjadi bagian dari anggota Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Polisi Republik Indonesia.
  • Belum Menerima Bantuan Lain: Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar dalam DTKS: Harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Berita Terkait
News Update