POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK Anda yang telah terekam dan memenuhi syarat berhak menerima dana bansos dengan saldo Rp2.400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.
Pencairan BPNT dilakukan secara bertahap dalam enam periode setiap tahunnya dengan total saldo dana bansos senilai Rp2.400.000.
Saat ini, pencairan yang dilakukan pada Oktober 2024 merupakan bagian dari periode kelima, mencakup alokasi untuk bulan September dan Oktober.
Di mana penerima akan mendapatkan saldo dana bansos sebesar Rp400.000 pada pencairan BPNT September-Oktober 2024.
Setiap bulannya, penerima BPNT mendapatkan alokasi bantuan Rp200.000 dengan pencairan dilakukan dua bulan sekali, sehingga setiap penerima akan mendapat total Rp400.000 dalam satu kali pencairan.
Bantuan Pangan Non Tunai alias BPNT adalah program bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk bantuan pangan.
Namun, alih-alih memberikan bantuan berupa barang seperti beras atau minyak, pemerintah memberikan saldo elektronik kepada penerima melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penerima BPNT tersebut mencangkup masyarakat yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk itu, pastikan terlebih dahulu bahwa NIK KTP dan KK Anda terekam sebagai penerima bansos, agar informasi mengenai status pencairan dana serta saldo akan ditampilkan.
Setelah Anda memastikan bahwa NIK KTP dan KK Anda terekam sebagai penerima bantuan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima rekening KKS dari bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah, seperti BNI, BRI, atau Bank Mandiri.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan ini, agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan adil. Berikut adalah syarat-syarat masyarakat yang dapat menerima Bansos: