POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah memverifikasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Berdasarkan hasil verifikasi ini, data pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan ini disalurkan untuk membantu masyarakat dengan pendapatan rendah dan kelompok yang rentan secara ekonomi.
Selain itu, data Kartu Keluarga (KK) juga sudah diverifikasi sebagai bagian dari persyaratan untuk menerima bantuan sosial.
PKH bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai bersyarat.
Tahapan Penyaluran PKH
Penyaluran bantuan dilakukan bertahap. Jika distribusi dilakukan setiap dua bulan, bantuan diberikan sebanyak enam kali dalam setahun.
Namun, jika penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, bantuan disalurkan empat kali setahun.
Dana tersebut ditransfer melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Bagi wilayah terpencil atau daerah yang sulit dijangkau perbankan (daerah 3T), bantuan diberikan melalui PT Pos Indonesia.
Jadwal Penyaluran Bansos
Penyaluran PKH dilakukan sesuai dengan jadwal berikut:
- Penyaluran tiga bulan sekali:
1. Januari-Maret 2024
2. April-Juni 2024
3. Juli-September 2024
4. Oktober-Desember 2024
- Penyaluran dua bulan sekali:
1. Januari-Februari 2024
2. Maret-April 2024
3. Mei-Juni 2024
4. Juli-Agustus 2024
5. September-Oktober 2024
6. November-Desember 2024
Rincian Dana Bantuan
Alokasi sebesar Rp2.400.000 per tahun diberikan kepada KPM PKH dengan komponen penyandang disabilitas dan lansia.
Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, besaran bantuan per tahap adalah Rp400.000, sedangkan penyaluran tiga bulan sekali memberikan bantuan sebesar Rp600.000.
Data penerima diperbarui setiap bulan dan harus melalui proses verifikasi oleh Pusdatin Kemensos RI.
Selain untuk lansia dan penyandang disabilitas, KPM PKH dengan kategori lain juga menerima bantuan dengan jumlah yang bervariasi, sebagai berikut:
- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp250.000 per bulan atau Rp500.000 per dua bulan (total Rp3.000.000 per tahun).
- Siswa SD: Rp75.000 per bulan atau Rp150.000 per dua bulan (total Rp900.000 per tahun).
- Siswa SMP: Rp125.000 per bulan atau Rp250.000 per dua bulan (total Rp1.500.000 per tahun).
- Siswa SMA: Rp166.666 per bulan atau Rp333.333 per dua bulan (total Rp2.000.000 per tahun).
-
Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 per dua bulan (total Rp2.400.000 per tahun).
Kriteria Penerima PKH 2024
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima PKH, seseorang harus:
1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah di wilayah domisili.
3. Tidak berstatus ASN, anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos 2024
Untuk memeriksa apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, langkah-langkah berikut dapat diikuti:
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data sesuai alamat KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa).
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Masukkan kode captcha untuk verifikasi.
5. Klik tombol "Cari Data".
Jika memenuhi syarat, informasi penerimaan bansos akan ditampilkan beserta status dan periode pencairan bantuan.
Demikian informasi mengenai pencairan dana bansos PKH dan BPNT yang disalurkan pada awal Oktober 2024 melalui rekening KKS. Semoga bermanfaat!
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.