NIK KTP Berikut KK Anda Tercantum dalam Data Pencairan Saldo Bansos BPNT Rp2.400.000, Dana Subsidi Cair Oktober Lewat BRI, BNI, Mandiri dan BSI

Minggu 13 Okt 2024, 23:23 WIB
Pemilik NIK KTP dan KK ini masuk daftar pencairan saldo dana Bansos BPNT Rp2.400.000. (Instagram/@bank_indonesia_jatim/modif Fani Ferdiansyah)

Pemilik NIK KTP dan KK ini masuk daftar pencairan saldo dana Bansos BPNT Rp2.400.000. (Instagram/@bank_indonesia_jatim/modif Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID –  Pemerintah telah menyelesaikan verifikasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Berdasarkan hasil verifikasi ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga penerima berhak memperoleh bantuan BPNT dengan total saldo dana Rp2.400.000 per tahun. 

Dana ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan secara ekonomi.

Proses Penyaluran Saldo Dana Bansos Rp2.400.000

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT akan menerima bantuan senilai Rp200.000 setiap bulan.

Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, jumlah yang diterima adalah Rp400.000. Jika pencairan dilakukan tiga bulan sekali, jumlah yang diterima sebesar Rp600.000.

Data KPM BPNT diperbarui setiap bulan dan diverifikasi oleh Pusdatin Kemensos RI untuk memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran.

Tahapan Penyaluran BPNT

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap. Jika dilakukan setiap dua bulan, bantuan akan disalurkan enam kali setahun. 

Jika penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, bantuan akan disalurkan empat kali setahun. Dana ini dikirim melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. 

Untuk wilayah yang sulit dijangkau, seperti daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Jadwal Penyaluran Bansos

Penyaluran BPNT dan PKH terbagi dalam dua skema waktu:

- Penyaluran tiga bulan sekali:

Berita Terkait

News Update