POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 saat ini sudah memasuki tahap 4 yang penyalurannya sudah dimulai sejak 7 Oktober kemarin di beberapa wilayah.
Bansos PKH akan tersu disalurkan hingga merata kepada Keluarga Penerim Manfaat (KPM) yang sudah terdata.
PKH merupakan bantuan sosial dari Pemerintah dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup setiap keluarga penerima.
Untuk mendapatkan saldo bansos PKH, setiap calon penerima harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP mereka agar tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pendaftaran ke DTKS akan melalui verifikasi dan validasi identitas calon penerima guna keakuratan informasi.
Bansos PKH diperuntukkan bagi masyarakat miskin dengan beragam kriteria atau komponen, dari mulai lansia, ibu hamil, balita, hingga siswa sekolah.
Adapun besaran nominal saldo bansos PKH bervariatif tergantung kategori penerima.
Nominal Dana Bansos PKH 2024
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000,00 per tahap atau Rp3.000.000,00 per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000,00 per tahap atau Rp3.000.000,00 per tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000,00 per tahap atau Rp900.000,00 per tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000,00 per tahap atau Rp1.500.000,00 per tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000,00 per tahap atau Rp2.000.000,00 per tahun
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000,00 per tahap atau Rp2.400.000,00 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000,00 per tahap atau Rp2.400.000,00 per tahun
Saldo bansos PKH akan ditransfer langsung ke rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.
Anda bisa langsung memantau status Anda melalui situs resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut ini:
Cara Cek Status NIK KTP Sebagai Penerima Bansos 2024
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
- Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak kode.”
- Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
Jika NIK KTP Anda sudah termasuk sebagai KPM Bansos PKH 2024 tetapi belum mendapat giliran pencairan untuk tahap 4 ini, ikuti terus informasi terbarunya di wilayah Anda dengan bisa menghubungi atau bertanya kepada pihak-pihak terkait seperti Desa/Kelurahan.
DISCLAIMER: Bansos PKH dalam judul dan artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.