ilustrasi Saldo dana bansos Rp2.400.000 akan cair ke rekening pemilik NIK KTP yang terdata sebagai penerima PKH secara bertahap. (pemprov jateng)

EKONOMI

SELAMAT Dana Rp2.400.000 Cair ke Rekening! NIK KTP Milik Anda Terdata untuk Ambil Saldo dari Bansos PKH 2024, Cek Selengkapnya

Sabtu 12 Okt 2024, 09:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - Selamat saldo dana bansos Rp2.400.000 akan cair ke rekening pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda yang terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 secara bertahap.

Saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 tersebut disediakan per tahun bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai kategori yang ditetapkan.

Kategori penerima bantuan Rp2.400.000 dari PKH ini sendiri diantaranya, penyandang disabilitas berat dan juga lanjut usia (lansia) diatas 70 tahun keatas.

Di mana, bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap pada tahun 2024, dengan jumlah yang sama pada setiap pencairan. 

Masing-masing tahapnya bantuan dialokasikan sebesar Rp600.000 kepada penerima yang memenuhi syarat mencangkup tiga bulan sekaligus.

Pada bulan Oktober 2024 ini, alokasi bantuan sudah masuk tahap keempat dan pencairan sudah mulai digencarkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM.

Sementara, proses pencairan Bansos PKH juga relatif sederhana, dengan langkah-langkah yang jelas untuk memastikan bahwa semua penerima dapat mengakses bantuan.

Untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran, pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap penerima bansos, sehingga bantuan dapat terus disalurkan.

Oleh karena itu, bagi Anda yang terdata, pastikan mengambil saldo dana bansos dari PKH pada tahap ini.

Cara Mengambil Bansos PKH

Untuk mengambil saldo dana bansos dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), ada beberapa langkah yang perlu Anda ikuti. 

Proses ini biasanya dilakukan secara bertahap dan diawasi oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkah untuk mengambil Bansos PKH.

1. Pastikan Anda Terdaftar sebagai Penerima PKH

Sebelum mengambil bantuan, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH. Anda bisa mengecek status pendaftaran dengan beberapa cara:

2. Pemberitahuan Pencairan Dana

Jika Anda terdaftar sebagai penerima PKH, Anda akan menerima pemberitahuan dari Pendamping Sosial di wilayah Anda atau melalui SMS dari bank yang menjadi mitra pencairan. 

Pencairan dana PKH dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali, sehingga Anda perlu memastikan kapan jadwal pencairan untuk tahap yang sedang berjalan.

3. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Untuk pencairan Bansos PKH, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti KTP, KK dan rekening Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) merah putih untuk mengambil bantuan.

4. Cara Mengambil Dana Bansos PKH

Ada beberapa cara untuk mencairkan atau mengambil dana bantuan PKH, tergantung mekanisme yang digunakan di wilayah Anda:

Pencairan melalui Bank Himbara: Bansos PKH sering dicairkan melalui bank-bank milik negara (Bank Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Anda bisa mengambil dana melalui:

Kantor Pos: Jika di wilayah Anda tidak tersedia bank atau E-Warong, pencairan bisa dilakukan melalui Kantor Pos. Biasanya, Kantor Pos akan mengumumkan jadwal pencairan dan Anda hanya perlu membawa dokumen-dokumen pendukung seperti KTP dan KK.

5. Gunakan Dana Bantuan dengan Bijak

Setelah menerima bantuan, gunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan yang ditujukan, seperti untuk pendidikan anak, kebutuhan pangan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. 

PKH dirancang untuk membantu keluarga pra-sejahtera dalam memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan taraf hidup mereka.

Dengan mengikuti langkah-langkah diatas, Anda dapat memastikan bahwa proses pengambilan saldo dana bansos PKH berjalan lancar dan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa informasi mengenai penerima bantuan sosial (bansos) yang disampaikan dalam artikel ini tidak berlaku untuk seluruh pembaca poskota. 

Penerima bansos yang dimaksud adalah masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS dan memenuhi syarat serta kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menerima bantuan sosial.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
saldo dana bansosProgram Keluarga HarapanBansos PKHSaldo dananomor induk kependudukandana bansos

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor