POSKOTA.CO.ID - Selamat pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini berhasil lolos verifikasi menerima saldo dana Rp3.000.000 dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Proses verifikasi NIK e-KTP telah dilakukan pemerintah untuk menentukan penerima bansos PKH 2024 melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses ini dilakukan agar masyarakat yang kurang mampu secara finansial di Indonesia dapat menerima bantuan dengan layak.
Tentunya penerima juga wajib memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar di DTKS
Calon penerima Bansos PKH harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran ke DTKS dapat dilakukan di kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
3. Golongan Miskin atau Rentan Miskin
Keluarga penerima harus tergolong miskin atau rentan miskin sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
4. Memiliki Anggota Keluarga dengan Kriteria Khusus
- Ibu hamil atau menyusui: Berhak mendapatkan bantuan untuk pemeriksaan kehamilan dan perawatan persalinan.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Mendapatkan bantuan untuk perawatan kesehatan dan pendidikan.
- Anak sekolah (SD/SMP/SMA): Anak-anak yang sedang menempuh pendidikan juga bisa mendapatkan bantuan sesuai jenjang sekolah mereka.
- Lansia (lebih dari 60 tahun): Lansia dalam keluarga berhak mendapatkan bantuan tambahan.
- Penyandang disabilitas berat: Penyandang disabilitas berat juga berhak menerima bantuan PKH.
5. Tidak Tercatat sebagai ASN, TNI, atau Polri
Calon penerima bantuan tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
6. Tidak Sedang Mendapat Bantuan Lain
Penerima Bansos PKH tidak boleh terdaftar dalam program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi upah, atau BLT UMKM.
Jika telah lolos menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga perlu mengetahui jadwal pencairan bansos PKH yang dilakukan pemerintah selama satu tahun.
Pasalnya, pencairan bansos PKH dilakukan pemerintah terbagi menjadi empat tahapan agar setiap KPM bisa menggunakan dana dengan bijak.
Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahap pertama cair pada bulan Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua cair pada bulan April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga cair pada bulan Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat cair pada Oktober hingga Desember 2024.