Ilustrasi pencairan bansos lewat kantor pos bagi pemilik NIK KTP terdaftar. (Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

EKONOMI

Pemilik NIK KTP dengan Nama Ini Dapat Undangan Pencairan Bansos dari Kantor Pos, Selamat Ya!

Sabtu 12 Okt 2024, 23:48 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah segera kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan melalui kantor pos kepada para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar. 

Subsidi tersebut khusus diberikan kepada mereka yang masuk dalam data Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau data kelompok miskin ekstrem.

Setidaknya ada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk di data P3KE ini.

Bantuan tersebut adalan Bansos Beras 10 Kg untuk alokasi Oktober 2024 atau tahap ke delapan. 

Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia sebagai pihak transporter yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan bantuan tersebut langsung ke tangan penerima. 

Bansos pangan berupa beras ini ditujukan untuk mengatasi kerawanan pangan di tengah masyarakat.

Artinya, para penerima bantuan ini adalah keluarga yang dikategorikan berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem.

Penyaluran Bansos Tepat Sasaran?

Namun, muncul pertanyaan di lapangan mengenai validitas data para penerima bantuan. 

Masyarakat di sekitar sering kali memiliki penilaian tersendiri apakah keluarga penerima bantuan tersebut benar-benar tergolong miskin ekstrem atau tidak. 

Hal ini penting untuk diperhatikan karena bantuan pangan beras 10 kg memang ditargetkan hanya untuk keluarga yang sangat membutuhkan.

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, jika ditemukan ada penerima yang sebenarnya sudah tidak lagi tergolong miskin ekstrem atau telah hidup sejahtera namun masih menerima bantuan, hal ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. 

Pemerintah daerah, wajib melakukan tindakan cepat seperti mengupdate data penerima dan P3KE.

Langkah tersebut harus dilakukan jika terdapat penerima yang sudah tidak layak mendapatkan bantuan.

Pembaruan data ini penting untuk memastikan bantuan pangan beras 10 kg tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak.

Langkah ini juga sekaligus akan membantu menjaga keadilan dan menghindari potensi konflik sosial di tengah masyarakat. 

Jika data penerima tidak segera diperbarui, lalu keluarga yang sudah mampu atau hidup sejahtera masih bisa menerima bantuan, pada akhirnya akan menimbulkan ketimpangan di antara warga lainnya.

Masyarakat juga diminta turut aktif mengawasi dan melaporkan jika ada penerima yang tidak sesuai dengan kriteria kemiskinan ekstrem. 

Pemerintah daerah harus proaktif dalam memperbarui data dan memastikan transparansi dalam penyaluran bantuan.

Demikian informasi terkait pencairan bantuan pangan beras 10 kg untuk tahap ke-8. Semoga bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nomor induk kependudukanNIK KTPbansosbansos beras 10 kg

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor