POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah memantau pencairan bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan pendidikan untuk tahap ketiga ini berlangsung pada bulan Oktober, November, dan Desember 2024.
Alokasi bantuan ini diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah melakukan aktivasi rekening Simpel setelah tanggal 30 Juni 2024.
Apa Itu Bansos PIP?
Bantuan PIP merupakan program yang dirancang untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan.
Dengan adanya pencairan yang akan segera dilakukan, para penerima diharapkan dapat memanfaatkan bantuan ini dengan baik.
Proses Pencairan dan SK Pemberian PIP
Bagi para penerima bantuan PIP yang telah terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) nominasi dan sudah mengaktifkan rekening Simpel, mereka tinggal menunggu SK pemberian PIP yang akan diterbitkan oleh Puslabdik Kemendikbud Ristek.
Setelah SK diterbitkan, bantuan PIP dapat langsung dicairkan. Pelajar pemilik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan PIP, diharapkan untuk memeriksa status rekening Simpel mereka.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, berdasarkan surat resmi dari Puslabdik Kemendikbud Ristek, bagi yang telah mengaktifkan rekening Simpel hingga tanggal 30 Juni 2024, bantuan sudah dapat dicairkan.
Pentingnya Aktivasi Rekening Simpel
Para siswa yang masuk dalam SK nominasi harus memastikan untuk melakukan aktivasi rekening Simpel, karena ini merupakan syarat utama agar bantuan PIP dapat dicairkan.
Jika tidak melakukan aktivasi hingga batas waktu yang ditentukan, maka kepesertaan bantuan PIP akan hangus dan dana bantuan tersebut akan kembali ke kas negara.
Cek Status Penerima PIP
Apabila ingin mengetahui apakah nama kamu atau anggota keluarga terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti: