POSKOTA.CO.ID – Per tanggal 12 Oktober 2024, Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) alokasi dua bulan (September-Oktober) telah mulai dicairkan pemerintah.
Penyaluran kepada para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar dilakukan melalui kartu KKS, baik di Bank BRI, BNI, Mandiri, maupun BSI.
Berdasarkan pantauan, sekitar 85% dari penerima sudah menerima pencairan, sementara sisanya masih dalam proses.
Keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum menerima pencairan dan namanya tercantum dalam data SP2D dengan status "SI" kemungkinan besar akan mendapatkan bantuan pada termin berikutnya.
Oleh karena itu, KPM yang belum menerima pencairan baik PKH disarankan untuk rutin memeriksa saldo KKS-nya melalui ATM, agen bank terdekat, atau lebih mudah lagi melalui aplikasi mobile banking di ponsel.
Pencairan bantuan belum sepenuhnya selesai, mari kita doakan agar bantuan segera cair bagi KPM yang masih menunggu.
Bansos PKH Rp2.400.000
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima bantuan sosial PKH, dengan besaran yang bervariasi tergantung komponen penerimanya.
Untuk komponen penyandang disabilitas berat dan lansia, total bantuan yang diberikan dalam satu tahun adalah sebesar Rp2.400.000.
Jika pencairan dilakukan setiap dua bulan, KPM akan menerima Rp400.000 per tahap, sedangkan jika pencairan dilakukan setiap tiga bulan, nominalnya menjadi Rp600.000 per tahap.
Bantuan ini diberikan dengan tujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan mereka yang berada dalam situasi ekonomi rentan.
Selain itu, proses verifikasi data Kartu Keluarga (KK) sudah dilakukan sebagai syarat agar bantuan bisa disalurkan.
Bansos PKH ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kemiskinan melalui bantuan tunai yang bersyarat.
Tahapan Penyaluran PKH
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap. Jika pencairan dilakukan setiap dua bulan, maka bantuan akan disalurkan sebanyak enam kali dalam satu tahun.
Namun, jika disalurkan setiap tiga bulan, bantuan akan diberikan sebanyak empat kali setahun.
Dana tersebut ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Sementara di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang tidak memiliki akses perbankan, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Jadwal Penyaluran PKH
Penyaluran tiga bulan sekali:
1. Januari-Maret 2024
2. April-Juni 2024
3. Juli-September 2024
4. Oktober-Desember 2024
Penyaluran dua bulan sekali:
1. Januari-Februari 2024
2. Maret-April 2024
3. Mei-Juni 2024
4. Juli-Agustus 2024
5. September-Oktober 2024
6. November-Desember 2024
Rincian Dana Bantuan
Data penerima selalu diperbarui setiap bulan dan harus melewati proses verifikasi dari Pusdatin Kementerian Sosial (Kemensos RI).
Selain penyandang disabilitas berat dan lansia, penerima dengan komponen lain juga mendapatkan bantuan PKH dengan nominal yang berbeda. Berikut rinciannya:
• Anak usia dini dan ibu hamil: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 setiap dua bulan (Rp3.000.000 per tahun).
• Siswa SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 setiap dua bulan (Rp900.000 per tahun).
• Siswa SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 setiap dua bulan (Rp1.500.000 per tahun).
• Siswa SMA: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 setiap dua bulan (Rp2.000.000 per tahun).
• Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 setiap dua bulan (Rp2.400.000 per tahun).
Kriteria Penerima PKH 2024
Agar memenuhi syarat sebagai penerima PKH, seseorang harus:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP elektronik dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu di wilayah tempat tinggalnya.
3. Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos 2024
Untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bansos PKH, langkah-langkah berikut bisa dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data wilayah sesuai alamat KTP, mulai dari provinsi hingga desa.
3. Ketik nama lengkap sesuai KTP.
4. Isi kode captcha untuk verifikasi.
5. Tekan tombol ‘Cari Data’.
Jika persyaratan terpenuhi, hasil pencarian akan menampilkan informasi status penerima dan jadwal penyalurannya.
Itulah informasi terkait pencairan bansos PKH yang disalurkan pada awal Oktober 2024. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Penggunaan kata ‘Anda’ dalam judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan bansos berikut tanggal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.