POSKOTA.CO.ID - Periksa pinjol legal dan illegal dengan memahami 3 ciri-cirinya berikut ini.
Berhati-hati dalam menggunakan pinjaman online agar tidak terjerat pinjol ilegal yang memberikan banyak kerugian.
Salah satu risiko yang dialami adalah tersebarnya data pribadi dan ancaman teror yang mengganggu.
Pastikan untuk menggunakan aplikasi pinjaman online yang legal dan aman dengan mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal.
Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal
Berikut ini ciri-ciri pinjol legal yang harus Anda ketahui:
1. Berizin OJK
Ciri pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan memastikan bahwa aplikasi tersebut sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika pinjol tersebut tidak terdaftar atau memiliki izin dari OJK sebaiknya dihindari.
2. Tidak menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp
Ciri selanjutnya untuk menghindari jerat pinjol ilegal adalah dengan tidak meminjam melalui pinjol yang melakukan penawaran melalui SMS atau WhatsApp.
3. Mempunyai layanan pengaduan
Ciri selanjutnya adalah dengan memilih pinjol yang memiliki layanan pengaduan yang jelas dan resmi.
Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki layanan pengaduan sehingga Anda bisa memastikan pinjol legal melalui cara ini.
Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang harus Anda ketahui:
1. Tidak terdaftar di OJK
Salah satu ciri-ciri paling utama dari pinjol ilegal adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda bisa mengetahui daftar pinjol ilegal melalui situs resmi OJK.
2. Menggunakan SMS dan WhatsApp saat penawaran
Berbagai pinjaman online yang memberikan penawaran melalui SMS dan WhatsApp perlu diwaspadai karena merupakan ciri dari pinjol ilegal.
Pastikan untuk selalu menggunakan pinjol yang terdaftar resmi dan diunduh melalui platform resmi seperti Google Play Store atau App Store.
3. Mengancam teror
Pinjaman online yang terbukti memberikan ancaman teror kepada peminjam harus dihindari agar tidak terkena jerat pinjol ilegal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.