Awas! Inilah Cara Penagihan DC Pinjol Terbaru, Hadapi Dengan Trik Ini

Minggu 13 Okt 2024, 06:26 WIB
Hindari ini jika nasabah ingin hidup tenang tanpa ancaman ratusan kali telpon oleh DC pinjol. (Poskota/Syarif Pulloh A)

Hindari ini jika nasabah ingin hidup tenang tanpa ancaman ratusan kali telpon oleh DC pinjol. (Poskota/Syarif Pulloh A)

POSKOTA.CO.ID - Banyak sekali para nasabah pinjol di tahun ini mengeluhkan dengan penagihan pihak Debt Collector DC dengan cara mengancam melalui pesan whatsapp.

Keluhan tersebut didapatkan nasabah banyak yang curhat ke akun channel YouTube Jamal Official Vlog fenomena pinjol ini.

Terbaru ada ancaman penagihan dari aplikasi pinjol yang mengancam dengan kalimat mengancam menyebarkan data pribadi serta menggunakan kata-kata kasar.

Yang lebih parah lagi, DC pinjol itu mengancam dengan gambar berita yang sudah di edit mengabarkan data nasabah sudah disebar melalui berita media.

Menurut Jamal hal itu adalah bohong yang dilakukan oleh aplikasi pinjol.

Gambar pemberitaan di media bahwa data nasabah yang gagal bayar disebarluaskan.

Menurut Jamal, hal itu merupakan sebuah ancaman bohong atau hanya sebatas menakuti untuk para nasabah.

Pihak pinjol hanya bisa mengancam lewat via online saja dan datang ke rumah nasabah

Pihak aplikasi pinjol melalui DC lapangan tidak akan berani menagih kepada nasabah dengan cara mengancam.

Jadi via online pihak DC pinjol berani mencaci atau mengancam para nasabah.

Di sini para nasabah tidak perlu takut atau atau merasa khawatir.

Jika melakukan pengancaman melakui pesan whatsapp atau telpon sebaiknya, nomor tersebut oleh nasabah di blokir saja.

Ada saran bagi para nasabah yang pertama kali gagal bayar di pinjol, jika ada kejadian seperti bisa dilakukan dengan cara blokir nomor tersebut.

Jangan sampai para nasabah baru gagal bayar menjadi takut atau was-was.

Hal itu pasti dilakukan oleh pihak aplikasi pinjol.

Jadi risaukan pesan whatsapp jika ada pesan seperti yang dijelaskan di atas.

Perlu diketahui oleh para nasabah, jika ada yang mengancam seperti itu, kalian tanya dulu dari aplikasi mana dan jika tidak berani menyebutkan identitasnya.

Sudah pasti, pinjaman online tersebut merupakan aplikasi pinjol yang ilegal.

Jamal juga menyarankan bagi nasabah yang hendak akan meminjam uang di aplikasi pinjol dipikirkan kembali beribu kali, jika terpaksa sebaiknya meminjam di aplikasi pinjol legal.

Berita Terkait
News Update