POSKOTA.CO.ID - Siswa yang telah memenuhi kriteria dan berhasil terdaftar sebagai penerima bansos PIP berhak terima saldo dana hingga Rp1.800.000.
Bantuan sosial yang satu ini khusus ditujukan kepada siswa sekolah yang berhak menerimanya jika sudah memenuhi kriteria dan berhasil terdaftar sebagai penerima.
Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan sosial yang diadakan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan.
Kebutuhan pendidikan ini termasuk untuk membeli seragam dan alat tulis, membayar biaya SPP sekolah, serta biaya transportasi.
Penerima PIP haruslah memenuhi kriteria yang sudah ditentukan, berikut ini kriteria yang harus dipenuhi.
Kriteria Penerima Bansos PIP
1. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang bisa menerima bantuan dari PIP adalah merupakan yang sudah memiliki KIP artinya dudah memenuhi kriteria.
2. Siswa dari Keluarga Rentan Miskin
Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin masuk ke dalam kriteria penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
3. Siswa Berkondisi Khusus
Siswa dengan beberapa kondisi khusus di bawah ini berhak terima bantuan PIP:
- Yatim, piatu, atau yatim piatu
- Mengalami kelainan fisik atau mental
- Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
Kemudian, siswa juga harus memeriksa apakah namanya sudah terdaftar dalam Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) yang bisa diakses melalui situs Kemdikbud.
Periksa status penerimaan bansos PIP siswa dengan melakukan pengecekkan pada www.pip.kemdikbud.go.id.
Cara Cek Daftar Penerima Bansos PIP
- Buka situs www.pip.kemdikbud.go.id
- Setelah membuka situs, gulir layer hingga ke menu paling Bawah
- Cari kolom bertuliskan "Cek Penerima PIP"
- Isi Nomor Induk Siswa Nasional dan Nomor Induk Kependudukan dengan benar
- Masukkan hasil perhitungan yang tertera
- Klik "Cek Penerima PIP" untuk mendapatkan hasilnya
Adapun berikut ini nominal bantuan sosial yang diberikan kepada siswa yang berhasil terdaftar dan memenuhi kriteria.
Nominal Saldo Dana Bansos PIP
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
Siswa jenjang SD, SDLB, maupun Paket A pada kelas 1 hingga 5 berhak mendapatkan Rp450.000 selama satu tahun dan kelas 6 mendapatkan Rp225.000 selama satu tahun.
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Siswa jenjang SMP, SMPLB, maupun Paket B pada kelas 7 hingga 8 berhak mendapatkan Rp750.000 selama satu tahun dan kelas 9 mendapatkan Rp375.000 selama satu tahun.
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Siswa jenjang SMA, SMK, SMALB, maupun Paket C pada kelas 10 hingga 11 berhak mendapatkan Rp1.800.000 selama satu tahun dan kelas 12 mendapatkan Rp900.000 selama satu tahun.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.