Hore! Saldo Dana Bansos BPNT Cair Oktober 2024, Cek Nama Anda di Link Resmi Kemensos

Jumat 11 Okt 2024, 10:02 WIB
Saldo dana bansos BPNT periode September-Oktober 2024 kembali cair. (Istimewa/Neni Nuraeni)

Saldo dana bansos BPNT periode September-Oktober 2024 kembali cair. (Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Kabar bahagia bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya tercantum sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pada bulan Oktober 2024 ini pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali melanjutkan berbagai program bantuan sosial untuk membantu masyarakat prasejahtera.

Salah satu program bansos yang kembali disalurkan adalah Bantuan Pangan Non Tunai untuk tahap 5 mencakup September-Oktober.

Peserta penerima bansos BPNT ini akan menerima saldo dana bansos sebanyak Rp400.000 untuk dua bulan pencairan, di mana per bulannya KPM mendapatkan Rp200.000.

Bagi Anda yang bingung ingin mengecek nama penerima bansos BPNT ini, Anda bisa melakukannya sencara mandiri melalui Hp atau laptop melalui link remi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Proses pengecekan bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Cara Cek Bansos Kemensos

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id pada browser Anda
  2. Isi alamat tempat tinggal Anda seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
  3. Masukkan nama penerima yang ingin dicari sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Ketik kode verifikasi yang muncul di kotak yang tersedia
  5. Teakhir, klik ‘Cari Data’ pada halaman

Setelah langkah-langkah ini dilakukan, sistem akan menampilkan informasi penerima bansos sesuai dengan data yang dimasukkan. Jika Anda memenuhi syarat, nama Anda akan muncul sebagai penerima bantuan BPNT.

Pada halaman tersebut juga akan muncul jenis-jenis bansos apa saja yang akan diterima oleh KPM selain BPNT.

Agar dapat menerima bantuan sosial dari Kemensos, Anda harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah, seperti berikut ini.

Syarat Penerima Bansos Pemerintah

  1. Penerima bansos adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Penerima harus memiliki Kartu Keluarga dan KTP yang masih aktif
  3. Tidak memiliki profesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  4. Bukan anggota keluarga dari profesi yang dilarang
  5. Yang paling penting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Dengan mengecek status penerimaan bansos secara online, ini bisa lebih memudahkan dan cepat. Tidak perlu lagi datang ke kantor kelurahan atau mengantri, karena cukup akses link resmi Kemensos atau aplikasi mobile.

Bila Anda memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Kemensos, Anda bisa menerima bantuan ini secara rutin, sehingga dapat meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Berita Terkait

News Update