POSKOTA.CO.ID - Anda yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), terdata sebagai penerima saldo dana gratis Rp3.000.000 dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun anggaran 2024.
Saldo dana bantuan sosial tersebut berlaku untuk 1 tahun yang diberikan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk kategori ibu hamil dan anak balita berusia 0 hingga 6 tahun.
Kendati demikian, untuk memperoleh bantuan saldo gratis tersebut, di pastikan setiap KPM sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Perihal metode pencairan bantuan yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI tersebut, dilakukan secara bertahap kepada setiap KPM dengan sistem penyaluran yang akurat dan tepat sasaran.
Hingga saat ini, pemerintah tengah melakukan proses pendataan dan penyaluran melalui mekanisme yang terpadan dengan sistem perbankan melalui bank Himbara sebagai penyalur.
Sehinngga, setiap KPM bisa mencairkan bantuan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tanpa harus terlibat antrean panjang.
Apa itu PKH?
Merupakan satu di antara program bantuan sosial bersyarat yang diluncurkan oleh pemerintah dalam upaya mengentaskan dan memutus rantai kemiskinan antar generasi.
Program ini berfokus pada upaya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan akses pendidikan serta layanan kesehatan yang lebih baik bagi keluarga miskin.
Selain itu, program PKH juga bertujuan membantu keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas.
Nominal Subsidi Bansos PKH
Untuk penyaluran bantuan, pemerintah telah membagi para KPM ke dalam beberapa kategori yang menjadi prioritas, satu di antaranya adalah diberikan kepada ibu hamil atau dalam masa nifas serta balita dengan usia 0 hingga 6 tahun, dengan sokongan dana sebesar Rp3 juta per tahun.
Selain kategori di atas, berikut kategori lainnya yang menjadi prioritas penerima PKH Kemensos 2024, meliputi:
- Pelajar jenjang SD/Sederajat: Rp900.000/tahun
- Peserta didik jenjang SMP/Sederajat: Rp1.500.000/tahun
- Siswa jenjang SMA/Sederajat: Rp2.000.000/tahun
- Penyadang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun
- Lanjuut Usia (Lansia): Rp2.400.000/tahun.